Uang Anak Usaha KoinWorks Dibawa Kabur Borrower, Ini Langkah OJK
- OJK telah memanggil Manajemen KoinP2P untuk mendapatkan penjelasan terkait latar belakang permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta langkah konkret yang akan dilakukan perusahaan guna menyelesaikan masalah yang tengah berlangsung.
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha KoinWorks. Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan terkait penundaan pembayaran (standstill) yang dilakukan oleh KoinP2P kepada sebagian pemberi dana (lender). Penundaan ini terjadi akibat penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower) di platform tersebut.
OJK bertindak cepat untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya nasabah yang terdampak. Berikut adalah beberapa langkah yang telah dan akan diambil OJK:
Pemanggilan Manajemen KoinP2P
OJK telah memanggil Manajemen KoinP2P untuk mendapatkan penjelasan terkait latar belakang permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta langkah konkret yang akan dilakukan perusahaan guna menyelesaikan masalah yang tengah berlangsung.
Komitmen Penyelesaian Masalah dari Manajemen KoinP2P
Manajemen KoinP2P berkomitmen menyelesaikan penundaan pembayaran kepada sebagian lender. Penyelesaian ini tengah dibahas melalui pendekatan business to business dengan prinsip yang rasional dan adil.
Selain itu, perusahaan juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk perlindungan konsumen dan masyarakat.
- Hapus Utang UMKM Tuntas April 2025, Ini Kriterianya
- Pertumbuhan DPK Melandai, OJK Optimistis Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga
- Dukung Teknologi AI, Saham GOTO Terbang Diburu Investor Asing
Pemegang Saham Akan Tambah Modal untuk Penguatan Operasional
OJK juga menerima komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk menambah modal disetor. Langkah ini bertujuan memperkuat dan mengembangkan operasional perusahaan serta memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan lancar.
Pemeriksaan Langsung oleh OJK
OJK sedang melakukan pemeriksaan langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan dalam implementasi kebijakan, tata kelola, manajemen risiko, serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi memastikan kepatuhan dan menciptakan lembaga jasa keuangan yang sehat serta berintegritas.
Pemantauan Ketat terhadap Realisasi Komitmen
OJK akan terus melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terhadap perkembangan dan realisasi komitmen yang telah disampaikan oleh Manajemen dan PSP KoinP2P. Hal ini mencakup langkah-langkah perbaikan yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Baca Juga: Walau Bubar, Utang Borrower di Investree akan Tetap Ditagih
Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas
Langkah pengawasan ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Dengan memastikan KoinP2P mematuhi aturan yang berlaku dan memperbaiki tata kelola, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman bagi masyarakat.
Masyarakat yang terdampak diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK. Jika memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan, nasabah dapat menghubungi OJK melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Upaya KoinP2P kepada Lender
Menanggapi situasi ini, Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, memastikan pihaknya akan bertanggung jawab memulihkan dana milik pemberi pinjaman (lender).
Proses pengembalian dana diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun. Sebagai bentuk kompensasi, KoinP2P berkomitmen memberikan bunga sebesar 5% per tahun dari total dana yang dipinjamkan.
“Kami tetap beroperasi dan berkomitmen menjaga kepercayaan lender. Kami juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” ujar Jonathan dalam keterangan resminya, Selasa, 19 November 2024.
Pengembalian Dana dan Kompensasi untuk Lender
Jonathan menjelaskan bahwa upaya pengembalian dana lender yang terdampak akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Selain itu, bunga kompensasi sebesar 5% akan dibayarkan setiap bulan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para lender.
Menurut Jonathan, masalah ini bermula saat KoinP2P memberikan pinjaman produktif kepada salah satu borrower. Namun, peminjam yang seharusnya mengembalikan dana secara bertahap justru tidak memenuhi kewajibannya. Dana tersebut diduga digelapkan oleh pelaku, sehingga tidak diteruskan kepada lender.
“Dana yang sudah dibayarkan oleh pelaku UMKM seharusnya diteruskan kepada lender melalui KoinP2P. Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut,” jelas Jonathan.
- DAAZ ARA 3 Hari Beruntun, Apa yang Membuat Investor Kepincut?
- Saham LQ45 Dibuka Menguat, ICBP dan UNVR Melesat
- Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan
KoinP2P telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, perusahaan juga sedang mengupayakan berbagai langkah pemulihan, termasuk mencari suntikan modal baru dan mengalokasikan sebagian keuntungan perusahaan untuk membantu lender yang terdampak.
“Upaya hukum terus kami tempuh untuk mengejar pelaku dan mengembalikan dana yang telah digelapkan,” tegas Jonathan.
Model Bisnis KoinP2P yang Teruji
Jonathan turut menjelaskan bahwa KoinP2P menggunakan model supply chain financing dalam operasionalnya. Model ini memungkinkan pemberian pinjaman kepada UMKM melalui distributor besar di dalam ekosistem rantai pasok. Dengan pendekatan ini, pinjaman yang diberikan bersifat produktif, membantu UMKM meningkatkan arus kas serta keuntungan mereka.
“Model bisnis ini telah teruji dan berjalan dengan baik. Namun, masalah muncul karena ulah terduga pelaku yang memanfaatkan celah untuk melakukan penipuan,” imbuh Jonathan.
Kasus KoinP2P Berbeda dengan Investree
Jonathan juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa KoinP2P berbeda dengan kasus yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya. Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, sebelumnya dilaporkan melarikan dana nasabah ke luar negeri. Hingga kini, perusahaan tersebut belum menunjukkan tanggung jawab untuk memulihkan dana para pemberi pinjaman.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus mengejar Adrian untuk memastikan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, KoinP2P menunjukkan komitmen penuh untuk memulihkan dana lender dan menjaga integritas layanan mereka.