Uang Kertas Rp75.000 Kini Bisa Ditukar Sebanyak-Banyaknya
Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki uang pecahan Rp75.000 sebanyak-banyaknya.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menukar uang pecahan Rp75.000. Uang kertas sebagai peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini sekarang bisa ditukar sebanyak-banyaknya.
Untuk menukar uang ke pecahan Rp75.000 ini caranya mudah. Satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar uang Rp75.000 per hari. Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.
UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
“Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” tulis BI dalam publikasi resmi, Senin, 22 Maret 2021.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI.
Sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.