Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tangerang, Kamis 29 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Waduh, Uang Nasabah BRI Senilai Rp1,1 Miliar Digelapkan Oknum Karyawati untuk Main di Binomo

  • Oknum pegawai Bank BRI menggelapkan tabungan nasabah senilai total Rp1,1 miliar untuk bermain trading di aplikasi Binomo.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,1 miliar. Dana ini digunakan untuk bertransaksi alias ‘trading’ di aplikasi Binomo.

Hal ini diketahui setelah audit internal dilakukan terhadap pegawai bernama Arini Listiani Chalid tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini yang saat itu menjadi customer service Bank BRI mengaku telah memakai tabungan nasabah sejak 2019. Dana tersebut kemudian dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. 

Modusnya, Arini menjadikan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya. Sementara itu, Arini diam-diam membuka dan mencairkan tabungan tersebut untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. 

Atas kejadian tersebut, Arini saat ini ditetapkan sebagai terdakwa. Ia pun mengaku sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya. Namun, hasilnya tidak mencukupi, sehingga utangnya masih tersisa kurang lebih Rp900 juta. Saat ini, Arini menyebut tidak memiliki apa-apa lagi untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Antara, Selasa, 5 April 2022.

Jaksa Penuntut Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi. Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform ‘judi’ online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.