indonesian-rupiah-money-background_126740-49.jpg
Nasional

Uang Palsu di Gowa Berkualitas Rendah, Begini Cara Mengenalinya

  • Uang palsu umumnya tidak dilengkapi dengan unsur pengaman, seperti benang pengaman, watermark, dan gambar ultraviolet (UV), yang terdapat pada uang asli.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengungkap bahwa kualitas uang palsu yang beredar di daerah Gowa sangat rendah dan mudah dikenali menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Uang palsu ini, menurut BI dicetak dengan teknologi sederhana seperti inkjet printer dan sablon biasa, tanpa teknik cetak offset yang umum digunakan untuk uang asli.

"Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," terang Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

BI menjelaskan sejumlah ciri khas yang membedakan uang palsu di Gowa dari uang asli. Uang palsu umumnya tidak dilengkapi dengan unsur pengaman, seperti benang pengaman, watermark, dan gambar ultraviolet (UV), yang terdapat pada uang asli. Selain itu, uang palsu biasanya terbuat dari kertas biasa yang menunjukkan pendaran berbeda saat diperiksa di bawah lampu UV, sehingga lebih mudah teridentifikasi ketika diuji menggunakan alat deteksi.

Selain uang palsu, BI juga mengingatkan masyarakat mengenai dokumen keuangan palsu yang mencatut nama BI. BI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat deposito BI. Kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) juga bersifat elektronik tanpa bentuk fisik atau warkat.

BI mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan uang tunai dengan memeriksa keaslian uang melalui metode 3D. Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai pengenalan uang asli melalui situs resmi BI di www.bi.go.id.

Rasio Uang Palsu Beredar

Rasio uang palsu diklaim BI terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, rasio uang palsu yang beredar di masyarakat tercatat sebesar 4 lembar per satu juta lembar uang (ppm), menurun dari yang tadinya 5 ppm pada periode 2022-2023, dan jauh lebih rendah dibandingkan 9 ppm pada tahun 2020. Penurunan ini menurut BI dipengaruhi oleh kualitas uang rupiah yang semakin modern serta edukasi yang masif kepada masyarakat.

Pemalsuan uang rupiah adalah tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang. Para pelaku dapat dikenai sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar uang palsu terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Kampanye edukasi BI seperti "Cinta, Bangga, Paham Rupiah" juga gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenali uang asli.

Cara Mengenali Uang Asli dan Palsu

Dilihat dari Warna dan Desain: Uang asli memiliki warna cerah dan desain tajam, sedangkan uang palsu tampak kusam dan kabur.

Diraba dari Tekstur Kertas: Uang asli terasa lebih tebal dan kasar, dengan unsur pengaman seperti gambar utama dan lambang negara yang juga terasa kasar.

Diterawang Cahaya: Tanda air seperti gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia akan terlihat, serta benang pengaman pada pecahan tertentu dapat berubah warna.

Periksa Benang Pengaman: Benang pengaman pada uang asli menyatu dengan kertas dan berubah warna saat dilihat dari sudut tertentu.

Kenali Ciri-Ciri Spesifik: Pecahan uang memiliki elemen khas seperti tinta berubah warna pada Rp100.000 dan Rp50.000.