Petugas polisi Indonesia memegang uang kertas palsu setelah menangkap sindikat pada November 2023. (Facebook / Polda Kepri)
Dunia

Uang S$10.000 Palsu Beredar di Kasino Singapura, Sindikat RI Terlibat

  • Sebuah sindikat mata uang palsu di Indonesia berhasil diungkap setelah uang palsu sebesar S$10.000 (US$7.500) disajikan di sebuah kasino di Singapura.
Dunia
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Sebuah sindikat mata uang palsu di Indonesia berhasil diungkap setelah uang palsu sebesar S$10.000 (US$7.500) disajikan di sebuah kasino di Singapura.

“Empat pria Indonesia telah ditangkap setelah penyelidikan bersama oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) dan Kepolisian Nasional Indonesia,” ungkap Kepolisian Singapura pada Kamis, 1 Februari 2024.

SPF mendapat pemberitahuan tentang kasus ini pada 21 September 2023 ketika pasangan Indonesia mencoba menukarkan uang kertas S$10.000 dengan chip kasino.

Ketika pasangan tersebut diberitahu bahwa uangnya palsu, pria tersebut menunjukkan uang pecahan S$10.000 lainnya untuk diverifikasi.

Kedua uang kertas itu ditahan oleh kasino dan diserahkan kepada CAD untuk diselidiki. Departemen berbagi informasi tentang uang kertas palsu tersebut dengan polisi Indonesia.

Investigasi mengungkapkan pasangan tersebut telah melakukan perjalanan dari Batam ke Singapura pada hari yang sama dan bahwa kedua uang kertas tersebut diterima dari rekan bisnis mereka di Batam sebagai pembayaran untuk transaksi bisnis.

Menurut polisi, pasangan tersebut berniat menggunakan uang tersebut di kasino untuk berjudi. “Karena tidak cukup bukti untuk menunjukkan bahwa pasangan tersebut mengetahui bahwa uang yang mereka pegang adalah palsu, polisi, setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pasangan tersebut,” tambah mereka, dikutip dari CNA, pada Kamis.

Penggrebekan di Indonesia

Pihak berwenang Indonesia melakukan tiga penggerebekan di provinsi Riau dan Jawa Barat antara 15 November 2023 hingga 20 November 2023.

Tiga pria Indonesia, berusia 39 hingga 48 tahun, ditangkap karena diduga terlibat dalam pemalsuan dan pendistribusian uang kertas. Sebanyak 390 uang kertas S$10.000 yang diduga palsu disita. “Polisi Indonesia baru-baru ini menangkap pria keempat, seorang warga Indonesia berusia 51 tahun,” kata SPF.

“Memerangi sindikat mata uang palsu membutuhkan kerja sama yang erat dengan lembaga penegak hukum asing,” ujar direktur CAD David Chew. “Kerja sama yang erat antara SPF dan Polri menyebabkan melumpuhkan sindikat pemalsuan mata uang yang berbasis di Indonesia,” tambahnya.

Polisi mengatakan, uang kertas palsu berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi para korban dan merusak kepercayaan terhadap mata uang kita.

“Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan mengkaji setiap nota yang tidak umum tersedia namun tetap beredar sebagai alat pembayaran yang sah.”