Universitas Indonesia
Nasional

UI Janjikan Transparansi Penetapan UKT Mahasiswa Baru

  • Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta hasil konsultasi dengan pihak kementerian terkait.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

DEPOK – Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk Tahun Akademik 2024/2025.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta hasil konsultasi dengan pihak kementerian terkait.

Variasi Tarif  

Tarif UKT bervariasi tergantung pada program studi dan latar belakang sosio-ekonomi mahasiswa.  UI memastikan bahwa penetapan biaya kuliah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa, sehingga biaya yang dikenakan adil dan proporsional. 

UI juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang terkendala secara finansial dalam melanjutkan pendidikan di universitas tersebut.

UI menyediakan mekanisme konsultasi bagi mahasiswa yang merasa bahwa tarif UKT atau IPI yang dikenakan tidak sesuai dengan kondisi mereka. 

Melalui proses ini, mahasiswa dapat mengajukan peninjauan ulang terhadap biaya yang harus mereka bayar, memastikan bahwa setiap keluhan dan keberatan ditangani secara transparan dan adil.

Dukungan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Sebagai bagian dari komitmennya untuk mendukung mahasiswa yang kurang mampu secara finansial, UI telah menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). 

 “Mereka berasal dari 23 tempat yang termasuk daerah 3T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar.” terang Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, dilansir ui.ac.id.

 UI mengklaim pihaknya akan memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Informasi lengkap mengenai tarif UKT dan IPI dapat diakses melalui situs resmi UI di simak.ui.ac.id dan pengenal.ui.ac.id

Khusus untuk IPI, biaya ini hanya dikenakan pada mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Mandiri. Kelompok IPI dibagi menjadi empat kelompok yang terhubung dengan kelompok UKT 1-5.

UI mengklaim pihaknya akan menjalankan proses penetapan UKT dan IPI dengan transparan dan menyediakan mekanisme konsultasi yang efektif bagi mahasiswa.

Melalui langkah-langkah ini, UI berharap dapat mendukung seluruh mahasiswanya dalam mengejar pendidikan tinggi tanpa hambatan finansial.