Ukrania Bebaskan Bea Masuk Ekspor Kabel Indonesia
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut peluang ekspor produk kabel ke Ukrania semakin mudah.
Industri
JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut peluang ekspor produk kabel ke Ukrania semakin mudah.
Hal ini disebabkan oleh adanya pembebasan safeguard duty atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dari pemerintah Ukraina.
Adapun produk kabel (wires) yang dimaksud meliputi, kabel terisolasi, kabel serat optik, dan kabel konduktor listrik lainnya.
“Pemerintah menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel untuk memperluas akses pasarnya,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
Seperti diketahui, Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina sebelumnya telah merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5%.
Kebijakan tersebut diimplementasikan dalam kerja sama ekspor-impor seluruh negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang masih memiliki share impor di bawah 3%.
Keputusan tersebut, jelas Lutfi, merupakan tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021.
Eksportir Harus Manfaatkan Peluang
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mendorong, agar peluang ini dapat dimanfaatkan oleh eksportir kabel di Indonesia secara maksimal.
“Pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia. Hal ini menjadi momentum dalam upaya meningkatkan ekspor kabel,” kata Wisnu.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pasalnya, selama tiga tahun terakhir, ekspor kabel Indonesia ke Ukraina tercatat masih rendah, yakni sebesar US$206 juta atau setara Rp2,8 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).
Padahal pada periode yang sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai US$776,43 juta atau Rp10,8 triliun.
Wisnu pun berharap, eksportir Indonesia bisa menggarap pasar Ukraina dengan lebih serius untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sudah ada peningkatn kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia. Dalam lima tahun terakhir, yakni 2016—2020, produk kabel serat optik menunjukkan tren kenaikan.
Ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51% senilai US$2,59 juta pada 2016. Kemudian pada 2017 meningkat jadi US$4,37 juta.
Adapun nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai U$$9,08 juta dengan pasar utama ekspor ke Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura. (RCS)