Ilustrasi Kota Depok.
Nasional

UMK Depok Diusulkan Naik 15 Persen, Siap Salip Jakarta

  • Pemkot Depok mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar 15% ke Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin. Usulan tersebut jauh lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2024 Jabar yang hanya dipatok 3,57%.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Pemkot Depok mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar 15% ke Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin. Usulan tersebut jauh lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2024 Jabar yang hanya dipatok 3,57%. 

Sebagai informasi, UMK Depok saat ini berada di angka Rp4.694.493. Jika naik 15 persen atau Rp704.173, maka UMK Depok tahun depan akan melesat ke angka Rp5.398.666. Jumlah tersebut bakal mengalahkan UMP DKI Jakarta 2024 yang hanya Rp5.067.381. Nominal tersebut naik 3,38% dibandingkan upah tahun ini sebesar Rp4,9 juta.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku telah mengusulkan kenaikan UMK daerahnya sebesar 15% ke Pj Gubernur Jabar. Kenaikan tersebut selaras dengan keinginan buruh. “Kami sudah menyampaikan aspirasi buruhke Pj Gubernur,” ujar Idris, dikutip dari situs Pemkot Depok, Jumat, 24 November 2023. 

Pihaknya mengatakan kenaikan tersebut masih sebatas usulan. Angka itu, imbuhnya, akan dikaji kembali oleh Pemprov beserta asosiasi pengusaha. "Pj Gubernur akan melihat pertimbangan dari pengusaha,” ujar Wali Kota. 

Pihaknya mengaku belum mendengar tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait usulannya tersebut. Dia pun belum bisa memastikan kapan bakal mengumumkan UMK 2024. 

Idris hanya memastikan UMK Depok 2024 bakal lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta hingga UMK Bekasi jika kenaikan 15% disetujui. “Nanti bukan cuma warga Depok saja (yang terdampak), tapi juga warga Jabodetabek yang kerja di perusahaan (di Depok),” ujarnya.

Diketahui, belum lama ini Pemprov Jabar menetapkan UMP 2024 senilai Rp2.057.495. UMP tersebut hanya naik 3,57% dibandingkan upah tahun sebelumnya. Kenaikan itu jauh dari permintaan serikat buruh yang menuntut peningkatan UMP hingga 15%. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Pihaknya juga mempertimbangkan aspirasi pengusaha maupun serikat pekerja dalam penetapan UMP. 

“Kami sudah mendengar aspirasi yang masuk serta telah menerima rekomendasi dewan pengupahan. Atas dasar itu, ditetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,57%,” ujar Bey di Bandung, dikutip dari Antara, Selasa, 21 November 2023. 

Disinggung soal kenaikan upah yang jauh dari permintaa buruh, Bey menegaskan telah mendengar aspirasi dari pekerja. Pihaknya tetap berpegang pada PP 51 tahun 2023 yang menjadi acuan penghitungan upah. “Kami sudah mengakomodasi semua kepentingan,” klaimnya.