Ilustrasi makanan siap saji.
Makroekonomi

UMKM akan Terdampak Penerapan Cukai Harga Makanan Olahan Cepat

  • Pengenaan cukai ini otomatis akan berpengaruh pada kenaikan harga produk di pasaran. Namun efek besar atau kecilnya kenaikan tergantung penerapan cukai yang diberikan berapa persen.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA  - Opsi pengenaan cukai terhadap makanan olahan siap saji yang tercantum dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menuai reaksi di masyarakat.

Direktur Eksekutif Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pengenaan cukai ini otomatis akan berpengaruh pada kenaikan harga produk di pasaran. Namun efek besar atau kecilnya kenaikan tergantung penerapan cukai yang diberikan berapa persen.

"Otomatis akan berpengaruh kenaikan harga, namun masih harus dilihat presentase pengenaan cukainya berapa? Jika tinggi ya langsung ikut tinggi harganya,"katanya kepada TrenAsia.com pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut Tauhid,  pengenaan cukai jangan langsung ditetapkan dalam jumlah besar untuk mempertimbangkan daya beli masyarakat agar tidak semakin menurun. Pasalnya dampak yang akan terjadi selain kenaikan harga adalah penurunan kuantitas suatu produk yang dibuat, bisa lebih kecil mengikuti biaya produksi yang kian membengkak akibat pengenaan cukai.

Sehingga yang terkena imbas adalah perusahaan kecil atau UMKM. Padahal UMKM merupakan tulang punggu ekonomi Indonesia yang harus mendaoat dukungan dari pemerintah bukan memberatkan dengan pengenaan cukai lagi.

Tauhid mengatakan jika data UMKM di Indonesia itu tidak jelas bahkan sulit terlacak, sehingga ia menyoroti bagaimana skema pengawasan nanti jika hal ini diterapkan pada industri kecil atau mikro.

Pemerintah diminta untuk terus melakukan sosialisasi sebelum mengeluarkan kebijakan terutama untuk UMKM karena beberapa UMKM tidak terlalu mengerti skema urutan cukai jika tidak mendapatkan sosialisasi secara maksimal.

Tauhid Ahmad mengkhawatirkan jika pengenaan cukai kepada UMKM akan bernasib sama dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Menurutnya apabila kenaikan cukai terlalu tinggi di atas 10% maka tentu saja pertumbuhan penerimaan cukai akan semakin lambat.

Tauhid juga menambahkan, dengan adanya kenaikan CHT berpotensi  memunculkan rokok-rokok ilegal. "Bisa saja rokok ilegal akan muncul," ucapnya.

Sekadar informasi dalam beleid diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa pengenaan cukai terhadap makanan olahan merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Tidak hanya cukai, pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak juga dilakukan dengan menetapkan batas maksimal kandungan garam, gula, dan lemak dalam makanan olahan.

Sementara, dalam penjelasan Pasal 194, disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan, yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.