<p>Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. / Depkop.go.id</p>
Industri

Syarat dan Kriteria UMKM Dapat Penjaminan Pemerintah

  • JAKARTA – Dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali dikeluarkan pemerintah melalui Penjaminan Pemerintah. Skema tersebut dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penjaminan dilakukan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali dikeluarkan pemerintah melalui Penjaminan Pemerintah. Skema tersebut dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penjaminan dilakukan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM,” kata Menkeu di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Pemerintah memberi mandat PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Untuk itu, pemerintah menyediakan anggaran pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang ditanggung pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.

Selain itu, memberikan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dukungan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria Perbankan:

1. merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;

2. menanggung minimal 20% dari risiko Pinjaman modal kerja;

3. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan

4. sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.

Kriteria UMKM:

1. merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;

2. plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;

3. pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;

4. tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;

5. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan

6. memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020. (SKO)