<p>Penggunaan masker pada anak/Foto:University of Nevada</p>
Industri

UMKM Harap Tenang, Masker Ber-SNI Tidak Wajib

  • JAKARTA – Kementerian Perindustrian membantah isu terkait kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain. Konfirmasi ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sempat dihantui kabar pelarangan peredaran masker tidak ber-SNI. Dapat disimpulkan, bahwa sertifikasi masker kain ini bersifat sukarela. Meski tidak wajib, produksi masker tetap harus […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Kementerian Perindustrian membantah isu terkait kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain. Konfirmasi ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sempat dihantui kabar pelarangan peredaran masker tidak ber-SNI.

Dapat disimpulkan, bahwa sertifikasi masker kain ini bersifat sukarela. Meski tidak wajib, produksi masker tetap harus mengacu pada parameter SNI 8914:2020.

Parmeter tersebut telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.

“Penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI),” tegas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya.

Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro),” terang dia.

Pedoman Masker Kain

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe. Tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Selain itu, masker setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

Dalam SNI juga diinformasikan mengenai cara pemakaian masker kain, perawatan dan pencucian masker kain. Selain itu cara melepaskan masker kain, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker.

SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah. Atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Penyusunan parameter uji kualitas masker kain saat ini menjadi sangat penting. Sebab, kondisi dan regulasi dari pemerintah saat ini mengharuskan masyarakat untuk menggunakan masker kain.

“Sebelum terjadinya pandemi, masker dari kain bukan merupakan kebutuhan masyarakat. Sekarang semua orang harus pakai, maka disusunlah pedoman.”