<p>Fitur DANA Bisnis / Dok. Dompet Digital DANA</p>
Fintech

UMKM Kini Bisa Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha di Aplikasi DANA

  • Kini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di aplikasi DANA.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penyediaan fitur online single submission OSS. Lewat penyediaan fitur tersebut, kini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di aplikasi DANA. 

Fitur OSS di aplikasi dapat diakses pelaku UMKM yang sudah bermitra dengan DANA dan sudah memiliki akun DANA Bisnis. Pendaftaran NIB dapat dilakukan dengan membuka menu DANA Bisnis dan memilih OSS lalu mengisi kelengkapan data. Setelah data sudah diverifikasi, NIB akan keluar di aplikasi.

Pencetusan fitur OSS di aplikasi dompet digital DANA dilatarbelakangi oleh jumlah UMKM di Indonesia yang sudah mencapai 150 juta dan 450 ribu di antaranya sudah berafiliasi dengan DANA Bisnis. 

"Melalui reformasi ini, pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor perizinan. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui gawai masing-masing, tinggal daftar, kemudian NIB keluar" ujar CEO DANA Vincent Iswara melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022. 

Vincent pun mengatakan, pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB akan memperoleh berbagai kemudahan untuk mengembangkan usaha, salah satunya dalam urusan terkait perbankan. 

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Berusaha BKPM Siti Tiefryanti mengatakan, pelaksana harus melakukan sosialisasi terkait pentingnya NIB. 

“Sehingga UMKM yang belum terfasilitasi dapat dengan mudah mendaftarkan secara mandiri usahanya dan dapat membantu keberlanjutan UMKM," kata Siti. 

Sebagai informasi, selain bisa membantu pengusaha untuk mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. 

Sederhananya, UMKM yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah untuk memiliki legalitas. Selain itu, UMKM juga bisa memperoleh kemudahan dalam mendapatkan dokumen seperti NPWP badan atau perseorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), SIUP, dan notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal.