<p>Presiden RI, Joko Widodo, / Sumber: Tangkapan layar TrenAsia.com</p>
Nasional & Dunia

UMKM Mau Dapat Hibah Modal Rp2,4 Juta dari Jokowi? Cek Caranya

  • Jokowi juga menegaskan, Banpres ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit. “Saya harapkan ini digunakan untuk tambahan modal, menambah barang dagangan kita,” kata dia.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program suntikan modal kerja bernama Banpres Produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Hibah ini diharapkan mampu menambah modal untuk melangsungkan usaha yang saat ini seret akibat merosotnya omzet para pelaku bisnis selama krisis pandemi COVID-19.

“Oleh sebab itu hari ini kita tambah lagi, untuk para pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Banpres produktif,” kata Jokowi dalam peluncuran program Banpres Produktif virtual di istana negara yang dihadiri oleh beberapa pelaku usaha mikro dan kecil, Senin, 24 Agustus 2020.

Dalam hari perdana program, pemerintah memberikan bantuan tersebut kepada 1 juta pelaku usaha. Pada akhir Agustus 2020, pemerintah menargetkan 4,5 juta pelaku usaha, akhir September 9,1 juta, dan setelah 12 juta pelaku usaha.

“Bantuan ini akan langsung ditransfer ke bapak ibu sekalian dan tidak melalui pihak lain melainkan langsung ke rekening pribadi, coba dicek habis ini, kalau belum paling lambat besok,” imbuh Jokowi kepada para pelaku usaha yang hadir di Istana Merdeka.

Jokowi juga menegaskan, Banpres ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit. “Saya harapkan ini digunakan untuk tambahan modal, menambah barang dagangan kita,” kata dia.

Guyuran Insentif

Jokowi juga mengulang sejumlah insentif yang telah diberikan pemerintah dalam upaya mewujudkan kinerja positif pada sisa semester tahun ini.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun dari total biaya penanganan COVID-19 Rp695,20 triliun.

Adapun berbagai program insentifnya antara lain memberikan relaksasi kebijakan penundaan angsuran pokok kredit usaha rakyat (KUR) selama enam bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi.

Selain itu, ada tambahan subsidi bunga KUR dari 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020. Program ini bertujuan untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan kemampuan UMKM terhadap akses pembiayaan.

Pemerintah juga memutuskan untuk menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60%.

Kemudian, pelaku usaha dapat menikmati skema KUR super mikro yang utamanya menyasar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak hanya pekerja yang kena PHK, ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif juga bisa mendapatkan fasilitas ini.

Dalam program ini, suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020. Kemudian 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.

Agunan pokok program ini adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR super mikro. (SKO)