<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia </p>
Nasional & Dunia

UMP 2021 Tak Naik: Sri Mulyani Jelaskan Kompensasi Tapi Buruh Tolak Mentah-mentah

  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak mentah-mentah keputusan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021. Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan pengganti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 melalui instrumen fiskal.

Intervensi ini diharapkan mampu mencapai titik keseimbangan antara menjaga daya beli masyarakat dengan keberlangsungan usaha. Pasalnya, keduanya sama-sama tengah babak belur akibat pandemi COVID-19.

“Kami tidak ingin mengambil kebijakan yang membuat sektor usaha makin tertekan sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dan akhirnya merugikan pekerja juga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2020.

Bagai buah simalakama, kenaikan UMP 2021 dapat menjadi bumerang bagi kebangkrutan dunia usaha dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar.

Maka, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, pemerintah meminta kepada Gubernur se-Indonesia untuk melakukan penyesuaian nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 alias tidak ada kenaikan.

Sebagai kompensasi kenaikan UMP, Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus mempercepat realisasi penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program itu antara lain bantuan sosial, kartu pra kerja, diskon listrik, bantuan langsung tunai (BLT) Desa, subsidi gaji, dan subsidi kuota internet.

“Jadi itulah yang dipakai, jembatan fiskal untuk membantu perusahaan bertahan dan bangkit lagi. Di sisi lain, pekerja juga tetap dijaga dari sisi daya beli, itu peranan fiskal untuk menjembatani,” terang Sri Mulyani.

Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
Tanggapan Pekerja

Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak mentah-mentah keputusan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021. Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, gelombang kemarahan buruh akan makin besar dan akan terjadi aksi yang lebih masif. Mengingat para pekerja masih berjuang untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Kedua, alasan upah tidak naik karena pertumbuhan ekonomi minus dianggap tidak tepat. Said membandingkan dengan apa yang terjadi pada 1998, 1999, dan 2000.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16% di tengah ekonomi pada 1998 terkontraksi 17,49%. Begitu juga dengan upah minimum pada 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29%.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi yang ujung-ujungnya berdampak negatif bagi perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karenanya, kebijakan kenaikan upah harus dilakukan secara proporsional,” kata Said dalam keterangan resmi, Selasa, 27 Oktober 2020. (SKO)