Ilustrasi wisata di Pulau Bali
Nasional

UMP Bali Naik Rp100 Ribu jadi Rp2,81 Juta

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Rp100 ribu menjadi Rp2.813.672 dari yang sebelumnya Rp2.713.672 di tahun 2023.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Rp100 ribu menjadi Rp2.813.672 dari yang sebelumnya Rp2.713.672 di tahun 2023. 

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan ini berdasarkan pada perhitungan bersama dewan pengupahan dengan menggunakan formula baru Kemnaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. 

“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarnya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia. 

Dengan demikian, maka per 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini, lebih jauh menurut Setiawan semestinya penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah. 

Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan. 

“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21% kalau disetarakan naik Rp100 ribu,” ujar Setiawan. 

Adapun jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp2.516.971 dan naik sebesar Rp196.701 atau 7,81%. 

Kepala Disnaker Bali menjelaskan bahwa perbedaan ini berdasarkan formula perhitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

“Pemerintah tidak ingin UMP turun, pasti meningkat. Hanya sekarang PR kita di Bali salah satunya pertumbuhan ekonomi (PE). PE itu masing-masing kabupaten/kota jadi kita di Bali ya harus masing-masing daerah meningkat. Tidak mungkin hanya Badung yang lari terbang sementara daerah lain tidak,” ujarnya. 

Diketahui untuk acuan inflasi, Pemprov Bali menggunakan data badan pusat statistik 2,40%, sementara untuk PE nilainya sebesar 5,9% dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten. 

Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi.