Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

UMP Jabar Hanya Naik 3,57 Persen, Jadi Rp2,05 Juta di 2024

  • Kenaikan itu jauh dari permintaan serikat buruh yang menuntut peningkatan UMP hingga 15%.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp2.057.495. UMP tersebut hanya naik 3,57% dibandingkan upah tahun sebelumnya. 

Kenaikan itu jauh dari permintaan serikat buruh yang menuntut peningkatan UMP hingga 15%. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pihaknya juga mempertimbangkan aspirasi pengusaha maupun serikat pekerja dalam penetapan UMP. “Kami sudah mendengar aspirasi yang masuk serta telah menerima rekomendasi dewan pengupahan. Atas dasar itu, ditetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,57%,” ujar Bey di Bandung, dikutip dari Antara, Selasa, 21 November 2023. 

Disinggung soal kenaikan upah yang jauh dari permintaa buruh, Bey menegaskan telah mendengar aspirasi dari pekerja. Pihaknya tetap berpegang pada PP 51 tahun 2023 yang menjadi acuan penghitungan upah. “Kami sudah mengakomodasi semua kepentingan,” kilahnya. 

Ihwal potensi protes pekerja usai penetapan UMP, pihaknya mengatakan unjuk rasa dibolehkan dalam kehidupan berdemokrasi. Namun Bey berpesan agar buruh menjaga ketertiban saat berdemo. “Saya harap jangan sampai ada pemogokan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Pemprov menegaskan para pengusaha wajib menaati kebijakan upah terbaru. “Harus dibayarkan. Kalau tidak setuju kenaikan, ada sanksi seperti pencabutan (izin usaha) dengan mediasi terlebih dulu,” ujarnya.

Meski sudah mengumukan UMP provinsi, Pemprov belum mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat. Pengumuman batas waktu UMK adalah 30 November 2023. “Mestinya ada kenaikan,” ujar Bey. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan muncul empat rekomendasi dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Unsur asosiasi pengusaha mengusulkan UMP ditetapkan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01. 

Unsur akademisi merekomendasikan UMP PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat. Sementara itu, unsur serikat pekerja menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP. 

Buruh mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan UMP sebesar Rp4.149.296. Adapun pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. 

Dengan melihat inflasi sebesar 2,35% dan pertumbuhan ekonomi 4,86%, didapatkan besaran UMP yang menjadi keputusan gubernur. “UMP Jabar 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau naik 3,57% dari tahun 2023,” ujarnya.