UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Apindo Akan Gugat Anies
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Nasional
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal tersebut dilakukan setelah Anies menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp4,64 juta atau sebesar 5,1% untuk tahun 2022.
Keinginan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua APINDO Jakarta Nurjaman, melalui sebuah video yang beredar yang menyebutkan bahwa APINDO mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan revisi atas Peraturan Gubernur yang menaikan UMP DKI hingga 5,1% tersebut.
“Perubahaan UMP Jakarta itu akan berdampak ke wilayah-wilayah di seluruh Indonesia. kami berharap agar Pak Gubernur mengurungkan niatnya, apabila tidak kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang bermanfaat bagi pengusaha dan semuanya” ujar Nurjaman dalam video singkat tersebut.
- Perusahaan Batu Bara Milik Hary Tanoe, Bhakti Coal Resources Tunjuk 2 Kontraktor Baru
- Temas (TMAS) Kembali Jual Unit Kapal ke Perusahaan Afiliasi Senilai Rp25 Miliar
- Keren! Pertama di Indonesia, LRT Jabodebek Buatan Lokal Dioperasikan Tanpa Masinis
Sebelumnya, diketahui melalui Peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 Soal UMP DKI 2022, Anies menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,453,935. Jumlah tersebut terhitung naik sebesar Rp37,749 saja jika dibandingkan dengan UMP pada tahun ini sebesar Rp4,416,186.
Namun, baru-baru ini Anies merevisi kebijakan tersebut dan menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4,641,854.
Dalam keterangan tertulis, Anies mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian, salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan eknomi Indonesia akan mencapai 4,7% hingga 5,5% di tahun 2022.