<p>Suasana karyawan di pabrik Denso. / Denso.com</p>
Nasional

UMP Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah. Cek Daftar UMP Masing-masing Provinsi Selengkapnya

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sama dengan tahun 2020.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19.

“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” katanya di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional. “Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur,” ujarnya.

Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

“Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi,” ujar dia.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan menggelar aksi pada 9-10 November 2020. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. (SKO)

Berikut Daftar UMP Tiap Provinsi 2020:

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam SE itu, disebutkan kenaikan rata-rata UMP 2020 sebesar 8,51% yang berlaku untuk seluruh provinsi. Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51% didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

ProvinsiUMP 2019UMP 2020
DKI JakartaRp3.940.973Rp4.276.349
PapuaRp3.240.900Rp3.516.700
Sulawesi UtaraRp3.051.076Rp3.310.722
Bangka BelitungRp2.976.705Rp3.230.022
Papua BaratRp2.934.500Rp3.184.225
Nangroe Aceh DarussalamRp2.916.810Rp3.165.030
Sulawesi SelatanRp2.860.382Rp3.103.800
Sumatera SelatanRp2.804.453Rp3.043.111
Kepulauan RiauRp2.769.683Rp3.005.383
Kalimantan UtaraRp2.765.463Rp3.000.803
Kalimantan TimurRp2.747.561Rp2.981.378
Kalimantan TengahRp2.663.435Rp2.890.093
RiauRp2.662.025Rp2.888.563
Kalimantan SelatanRp2.651.781Rp2.877.447
Maluku UtaraRp2.508.092Rp2.721.530
JambiRp2.423.889Rp2.630.161
MalukuRp2.400.664Rp2.604.960
GorontaloRp2.384.020Rp2.586.900
Sulawesi BaratRp2.369.670Rp2.571.328
Sulawesi TenggaraRp2.351.870Rp2.552.014
Sumatra UtaraRp2.303.403Rp2.499.422
BaliRp2.297.967Rp2.493.523
Sumatra BaratRp2.289.228Rp2.484.041
BantenRp2.267.965Rp2.460.968
LampungRp2.240.646Rp2.431.324
Kalimantan BaratRp2.211.500Rp2.399.698
Sulawesi TengahRp2.123.040Rp2.303.710
BengkuluRp2.040.000Rp2.213.604
Nusa Tenggara BaratRp2.012.610Rp2.183.883
Nusa Tenggara TimurRp1.793.293Rp1.945.902
Jawa BaratRp1.668.372Rp1.810.350
Jawa TimurRp1.630.059Rp1.768.777
Jawa TengahRp1.605.396Rp1.742.015
YogyakartaRp1.570.922Rp1.704.607