<p>Pekerja melintas pada jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen jadi Rp2,16 Juta, Ini Penjelasan Gubernur Khofifah

  • Pemprov Jatim telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 sebesar 6,13% secara tahunan atau sekitar Rp125.000.
Nasional
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar 6,13% secara tahunan atau sekitar Rp125.000. 

Dengan demikian, UMP Jatim 2024 ditetapkan menjadi Rp2,16 juta (Rp 2.165.244,30). Nominal tersebut meningkat dibandingkan UMP Jatim 2023 yang berada di angka Rp 2,04 juta (Rp 2.040.244,30).

“Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024,” tulis Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagram pribadinya, pada Selasa, 21 November 2023. 

Khofifah menjelaskan kenaikan UMP Jatim 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024,” jelasnya. 

Dia menjelaskan bahwa dalam perhitungan UMP Jatim 2024, data yang digunakan mencakup rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi, yang mencapai Rp1,32 juta (Rp1.323.486).

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan rata-rata jumlah anggota rumah tangga per provinsi sebesar 3,53, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja per provinsi sebesar 1,66.

Selain faktor-faktor tersebut, terdapat data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi, yang mencapai 4,96%. 

“Selanjutnya, data inflasi gabungan dari September 2022 hingga September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01%,” imbuhnya. 

Khofifah menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan UMP Jatim Tahun 2024 sebesar 6,13% diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan memperhatikan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

“Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memperhatikan dan menerapkan ketentuan tersebut dengan cermat,” pungkasnya. 

Buruh Tuntut Naik 15 Persen

Meskipun begitu, pada Senin, 20 November 2023, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim secara tegas menolak penetapan formulasi UMP menggunakan formulasi pemerintah. 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Jawa Timur, Jazuli, kenaikan UMP Jatim seharusnya mencapai 15% karena dihitung dengan mempertimbangkan inflasi tahunan ditambah pertumbuhan ekonomi pada tahun yang bersangkutan.

“Dengan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan ataupun prediksi tahun 2024, harapannya, pekerja juga turut menikmati. Pekerja juga berhak menikmati pertumbuhan ekonomi karena buruh juga turut berkontribusi,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis kemarin.

Jazuli menambahkan perkiraan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2024 juga merupakan bagian dari usaha untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Hal ini dikarenakan kebijakan upah minimum akan diimplementasikan pada tahun depan dan tidak diterapkan pada tahun berjalan, yaitu 2023.

Sebab, kata dia, kebijakan pemerintah yang mengharuskan perhitungan nilai upah minimum berdasarkan formulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dianggap merugikan bagi pekerja.

Aktivitas Global Lesu

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan permintaan kenaikan UMP sebesar 15% sangat menimbulkan beban bagi pengusaha, terutama karena kondisi ekonomi saat ini juga sedang lesu akibat rendahnya aktivitas pasar global.

Adik sapaan akrabnya mengatakan rendahnya aktivitas pasar global ini dipicu oleh konflik berkelanjutan antara Rusia dan Ukraina serta ketegangan antara Israel dan Palestina, telah memperburuk situasi. Ia menyebut, dampaknya cukup signifikan terhadap permintaan barang dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Jika kondisi ini diperparah dengan tuntutan kenaikan upah yang cukup tinggi, maka pasti akan menambah beban pengusaha. Ujung-ujungnya investor akan berpikir ulang ketika akan menanamkan investasinya ke Jatim karena tingginya upah buruh,” kata Adik dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 November 2023. 

”Kami patuh pada aturan pemerintah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Pengusaha dan pekerja harus saling memahami kondisi ekonomi yang masih dalam masa pemulihan, daya beli juga sedikit terganggu, terutama permintaan pasar ekspor yang berdampak pada industri,” imbuhnya.

Dia berharap agar para pekerja dapat memahami bahwa kondisi ekonomi global saat ini tidak menguntungkan. Di sisi lain, dia juga memahami situasi rekan-rekan pekerja yang tengah menghadapi kenaikan harga pangan dan kebutuhan lainnya.