Photo by Oleksandr Pidvalnyi: https://www.pexels.com/photo/boy-in-gray-long-sleeve-shirt-putting-coins-in-a-piggy-bank-12955547/
Nasional

UMP Kalsel 2024 Naik Rp132 Ribu jadi Rp3.28 Juta, Berlaku 1 Januari Tahun Depan

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,22% secara tahunan.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,22% secara tahunan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti menjelaskan mulai 1 Januari 2024, UMP Kalsel berada ini angka Rp3,28 juta (Rp3.282.812,21), jumlahnya pun meningkat Rp132 ribu dibandingkan upah minimum tahun lalu, yakni Rp3,14 juta (Rp3.149.977,65).

Irfan menambahkan, kenaikan UMP Kalsel 2024 itu dilakukan untuk mencapai upah yang lebih realistis, menuju pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya di Banjarmasin dikutip dari laman diskominfomc.kalselprov.go.id, pada Selasa, 21 November 2023. 

Ia menjelaskan bahwa penentuan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2023. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Irfan menyampaikan, dengan adanya penetapan tersebut, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 mengenai Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 dianggap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. 

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tegasnya.