Ilustrasi uang rupiah (Foto:EmAji/Pixabay)
Nasional

UMP Naik Tak Tingkatkan Risiko PHK, Asal Produksi Ikut Moncer

  • Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dinilai tidak akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang lagi marak saat ini. Pasalnya, pengusaha sudah lebih siap menghadapi hal tersebut.

Nasional

Fakhri Rezy

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dinilai tidak akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang lagi marak saat ini. Pasalnya, pengusaha sudah lebih siap menghadapi hal tersebut.

Pengamat Ekonom Ryan Kiryanto mengatakan, para pengusaha sudah berpengalaman sejak menghadapi pandemi COVID-19. Apalagi, kenaikan UMP dimungkinkan akan selalu terjadi setiap tahunnya.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah kenaikan UMP tersebut harus diimbangi oleh kenaikan produksi.

"Sehingga pengusaha dan karyawan sama-sama diuntungkan," ujarnya kepada TrenAsia.com.

Oleh sebab itu, kenaikan UMP ini jangan menjadi pesimistis, terutama di dunia manufaktur yang berbasis produksi. Pasalnya, PHK saat ini hanya berada di sektor jasa.

"PHK di sektor riil tidak akan terjadi. PHK terjadi di sektor jasa, bukan sektor produksi atau sektor ril," tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan UMP bisa meningkatkan risiko PHK. Terutama jika terus mengikuti aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022.

"Untuk mengurangi PHK, paling penting membatalkan Permenaker 18 tahun 2022 dan kembali menggunakan formulasi Upah Minimum PP nomor 36 tahun 2021," ujarnya.