UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Jadi Rp2,8 Juta, Pj Gubernur Siap Bentuk Tim Pengawas
- Pemprov Sumut telah menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,67% jadi Rp2,8 juta. Upah minimum ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 2,7 juta.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,67% jadi Rp2,8 juta. Nominalnya pun mengalami peningkatan dibandingkan dengan UMP Sumut tahun lalu, yakni Rp2,7 juta.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Hassanudin, menyatakan bahwa keputusan mengenai UMP 2024 ini diambil berdasarkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Pemprov Sumut yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Selain itu, Hassanudin juga menjelaskan penetapan UMP 2024 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif akibat geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut.
- Soal Cukai 2024, Asosiasi Tembakau Minta Pemerintah Pertimbangkan Kemampuan IHT
- Menparekraf Bidik Target 11 Juta Kunjungan Wisman Hingga Akhir Tahun
- Himbara Siap Dukung Peningkatan Daya Saing Industri Hulu Migas Indonesia
"Menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493," ujar Hassanudin dikutip dari pengumuman di situs resmi Pemprov Sumut, pada Selasa, 21 November 2023.
Tak hanya memutuskan UMP saja, Hassanudin juga menyebut pihaknya bakal membentuk suatu tim pemantauan supaya memastikan penerapan struktur upah minimum diimplementasikan di seluruh perusahaan.
Asal tahu saja, merujuk UMK Sumut 2023, Kota Medan menjadi daerah dengan upah tertinggi sebesar Rp3.62 juta, disusul oleh Kabupaten Batu Bara senilia Rp3.41 juta. Diikuti Kabupaten Deli Serdang Rp3.40 juta, dan Kabupaten Karo Rp3.27 juta. Lalu, 7 kabupaten/lainnya menerima besaran upah yang sama, yakni Rp2,71 juta.
Oleh sebab itu, Hassanudin juga mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” katanya.
Hassanudin menegaskan bahwa pemerintahannya bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan tingkat inflasi di wilayah Sumut.
Menurut Hassanudin pada triwulan III-2023, pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumut mampu mencapai 4,94%, Di sisi lain, kata dia, tingkat inflasi juga mencapai 2,15% secara tahunan pada September 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.