UMR Turki Naik Drastis 49% Mulai 2024, Capai Angka Rp8,9 Juta
- Langkah peningkatan signifikan ini menjadi kelanjutan dari kenaikan sebelumnya pada Juli 2023, ketika upah minimum telah dinaikkan sebesar 34% menjadi 11.402 lira atau sekitar Rp5,96 juta.
Dunia
ANKARA-Pemerintah Turki mengumumkan peningkatan drastis upah minimum bulanan, naik sebesar 49% menjadi 17.002 lira Turki atau sekitar Rp8,9 juta (kurs Rp523) , yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2024.
Dilansir Xinhua, Kamis, 28 Desember 2023, Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial, Vedat Isikhan, mengungkap keputusan ini diambil setelah menjalani serangkaian diskusi yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di negara tersebut.
Keputusan ini menandai langkah besar dalam menanggapi situasi ekonomi yang menantang dan berdampak pada masyarakat, memperhatikan tekanan biaya hidup yang semakin meningkat di kalangan pekerja.
Langkah drastis ini diharapkan dapat memberikan bantuan signifikan bagi pekerja yang terdampak, dan menjadi respons atas kondisi ekonomi yang sedang sulit di Turki.
Langkah peningkatan signifikan ini menjadi kelanjutan dari kenaikan sebelumnya pada Juli 2023, ketika upah minimum telah dinaikkan sebesar 34% menjadi 11.402 lira atau sekitar Rp5,96 juta.
- Cetak Rekor Tertinggi Tahun Ini, IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,56 Persen
- Jepang Siap Operasikan Lagi Pembangkit Listrik Nuklir Terbesar di Dunia
- Arus Balik Natal, Trafik Kendaraan di Tol Trans Sumatra Melonjak 50 Persen
Ergun Atalay, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Turki, mengungkapkan aspirasi para pekerja untuk peningkatan yang lebih besar hingga mencapai 18.000 lira atau sekitar Rp9,42 juta. Atalay juga menegaskan urgensi dari perundingan yang rutin, dilakukan setiap enam bulan, untuk mengevaluasi dan menyesuaikan upah minimum.
Hal ini merupakan langkah krusial yang diharapkan dapat memperhitungkan perubahan ekonomi serta memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Tindakan drastis ini dilakukan dalam situasi ekonomi yang menantang di Turki, dengan tingkat inflasi mencapai 61,98% pada November lalu. Upaya pemerintah untuk meningkatkan upah minimum disebabkan oleh tekanan biaya hidup yang semakin meningkat bagi pekerja.
Keputusan kenaikan ini merupakan hasil dari kerjasama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi pekerja dalam mengatasi situasi ekonomi yang sulit.
Selain itu, kenaikan upah minimum ini juga menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menanggapi kebutuhan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.