Uni Eropa Denda TikTok Rp5,5 Triliun
- Keputusan ini diambil setelah pengadilan menilai bahwa TikTok gagal menjalankan tugasnya untuk melindungi hak anak-anak yang menggunakan platform tersebut.
Tekno
JAKARTA - Pengadilan Eropa telah mengeluarkan putusan bersalah terhadap TikTok, platform media sosial yang populer di kalangan anak-anak dan remaja. Pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar US$368 juta atau sekitar Rp5,5 triliun (kurs Rp15.000).
Keputusan ini diambil setelah pengadilan menilai bahwa TikTok gagal menjalankan tugasnya untuk melindungi hak anak-anak yang menggunakan platform tersebut.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa, mengumumkan pada hari Jumat 15 September 2023 bahwa TikTok telah melanggar undang-undang privasi Uni Eropa. Investigasi yang dilakukan oleh DPC mengungkap bahwa pada paruh kedua tahun 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup memadai dalam melindungi akun anak-anak.
Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah bahwa profil anak-anak yang baru dibuat secara default diatur secara otomatis sebagai akun public. Hal ini memungkinkan siapapun mengekspos profil dan foto anak-anak.
- Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Rp1 Triliun Usai MA Tolak PK Antam
- Anak Usaha Waskita Karya Dapat Restrukturisasi Utang Rp112 Miliar dari Bank BJB
- Produk Tembakau Alternatif Salah Satu Solusi Masalah Rokok di Indonesia
Selain itu, TikTok juga melanggar undang-undang privasi UE dengan fitur yang kenal sebagai "Family Pairing." Family Pairing, diperkenalkan oleh TikTok pada bulan April 2020. Fitur ini dirancang agar orang tua dapat melakukan kontrol dan mengawasi akun anak-anak mereka, serta memberikan orang tua kemampuan mengatur waktu penggunaan perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung yang diterima oleh anak-anak mereka.
Namun, fitur ini tidak memerlukan verifikasi konkrit, sehingga memungkinkan orang lain berpura purua sebagai orang tua atau wali sebenarnya dari anak yang sedang diawasi.
Keputusan pengadilan ini merupakan pukulan berat bagi TikTok, yang memiliki basis pengguna yang besar di seluruh dunia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Putusan ini juga menekankan pentingnya perlindungan privasi anak-anak dalam menggunakan teknologi digital dan mendorong perusahaan teknologi untuk memastikan keamanan dan privasi anak-anak menjadi prioritas utama dalam pengembangan platform mereka.