Uni Eropa Selidiki TikTok Terkait Perlindungan Anak-Anak di Bawah Umur
- Penyelidikan ini berusaha untuk mengevaluasi sejauh mana TikTok mematuhi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Layanan Digital di wilayah Uni Eropa.
Tekno
BRUSSELS - Penyelidikan resmi dilakukan oleh Uni Eropa terhadap platform media sosial TikTok terkait keprihatinan serius tentang perlindungan anak-anak di bawah umur dan kepatuhan platform terhadap peraturan layanan digital.
Penyelidikan ini berusaha untuk mengevaluasi sejauh mana TikTok mematuhi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Layanan Digital di wilayah Uni Eropa. Salah satu aspek utama yang diperiksa adalah kepatuhan TikTok terhadap persyaratan platform media sosial, termasuk pengaturan perlindungan anak-anak.
"Persidangan berarti Uni Eropa akan menyelidiki fungsi, sistem, dan kebijakan TikTok terkait dengan dugaan pelanggaran tertentu,” ungkap juru bicara badan eksekutif Uni Eropa, dilansir CNN Internasional, Senin, 26 Januari 2024.
Penyelidikan juga melibatkan evaluasi terhadap efektivitas alat verifikasi usia yang digunakan oleh TikTok, menyoroti kebutuhan untuk memastikan bahwa platform ini dapat secara efektif membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Transparansi perusahaan terkait praktik iklan juga menjadi sorotan, Hal tesebut dilakukan guna memahami sejauh mana TikTok memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pengguna terkait iklan yang mereka hadapi.
- Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama Maret 2024
- AHY Sebut Belum Ada Pembicaraan Terkait Rencana Kabinet Prabowo-Gibran
- Turun 8 Persen, Laba Bersih BFI Finance Diklaim Masih Tinggi
Uni Eropa menegaskan pentingnya akses yang memadai terhadap data untuk peneliti, memastikan bahwa evaluasi dilakukan dengan akurat dan menyeluruh.
TikTok, sebagai platform yang sangat populer di kalangan remaja, telah menyatakan komitmennya untuk melindungi anak-anak di bawah 13 tahun dari konten yang mungkin tidak sesuai.
Namun, penyelidikan ini akan menilai apakah langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan sejauh ini telah cukup atau perlu tindakan proteksi lebih lanjut.
Pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital di Uni Eropa dapat berakibat pada denda yang sangat besar, mencapai 6 persen dari pendapatan global perusahaan.
Hal tersebut menciptakan tekanan tambahan bagi TikTok untuk memastikan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.
TikTok, sebagai salah satu platform pelopor tren konten video pendek, harus merespons dengan serius terhadap penyelidikan ini dan bekerja sama dengan otoritas Uni Eropa untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi dan melindungi penggunanya, khususnya anak-anak di bawah umur.