Karyawan beraktifitas di dekat logo berbagai asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
IKNB

Unit Usaha Syariah Asuransi Wajib Spin Off, Ini Aturan dan Syarat Pemenuhan Modal

  • OJK menerbitkan aturan baru untuk unit usaha syariah asuransi dan reasuransi.

IKNB

Laila Ramdhini

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit (spin off). Pemisahan unit ini juga dilakukan setelah memenuni persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

"Pemisahan unit syariah ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," katanya, akhir pekan lalu.

Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dana Kelolaan 

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK sebagai berikut.

a. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya

b. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:

1. Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi
2. Rp200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi.

Selain itu, pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. 

Bentuk Usaha

Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah
2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.