Ilustrasi penandatanganan polis asuransi.
IKNB

Unitlink Siap Bersinar Kembali di 2024, OJK Optimistis Pertumbuhan Asuransi Jiwa Meningkat

  • Pada tahun 2023, terjadi penurunan premi 22,6% secara year-on-year (yoy) atas produk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sementara premi atas produk tradisional mengalami pertumbuhan sebesar 9,5% yoy.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Tahun 2024 diprediksi menjadi masa keemasan bagi produk unitlink dalam industri asuransi. Melalui pandangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tren yang akan terjadi di sektor asuransi unitlink diprediksi akan membaik seiring dengan berjalannya Pemilu yang kondusif dan perbaikan kepastian ekonomi domestik. 

Hal ini menciptakan optimisme bahwa industri asuransi akan tumbuh lebih baik dari tahun sebelumnya, terutama dengan fokus pada penguatan fondasi industri perasuransian.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, visi penguatan fondasi industri perasuransian mencakup perlindungan konsumen, peningkatan kompetensi, dan penguatan pengaturan. 

Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“OJK optimis industri asuransi akan tumbuh lebih baik dari 2023 terutama dengan visi penguatan fondasi industri perasuransian, termasuk dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, peningkatan kompetensi, penguatan pengaturan yang salah satu tujuannya adalah untuk mengembalikan dan menaikkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi,” kata Ogi dikutip dari jawaban tertulis, Jumat, 15 Maret 2024. 

Pada tahun 2023, terjadi penurunan premi 22,6% secara year-on-year (yoy) atas produk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sementara premi atas produk tradisional mengalami pertumbuhan sebesar 9,5% yoy.

Namun, OJK tetap optimis terhadap pertumbuhan PAYDI di tahun 2024. Mereka memperkirakan pertumbuhan PAYDI akan sejalan dengan pertumbuhan total premi, yakni sekitar 5%.

Penilaian ini didasarkan pada fakta bahwa premi asuransi jiwa masih didominasi oleh premi PAYDI, yang menyumbang sekitar 34% dari total premi asuransi jiwa.

Dalam upayanya untuk mendukung pertumbuhan produk PAYDI, OJK telah merencanakan serangkaian langkah. Salah satunya adalah melalui perbaikan regulasi dan pengaturan industri asuransi. 

Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan produk PAYDI. Selain itu, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi untuk mengembangkan dan memperkenalkan produk PAYDI yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Tidak hanya itu, OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai produk PAYDI. 

Mereka akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat dan risiko produk ini, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam mengelola risiko keuangan mereka.

Melalui berbagai langkah strategis ini, OJK optimis bahwa produk PAYDI akan kembali mencatat pertumbuhan yang positif di tahun 2024. 

Dengan dukungan dari pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya, industri asuransi jiwa, khususnya produk unitlink, siap untuk bersinar kembali dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, kolaborasi antara pemerintah, regulator, perusahaan asuransi, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif dalam industri asuransi jiwa. 

Dengan dukungan dan kerja sama yang kuat dari semua pihak terkait, masa depan industri asuransi jiwa di Indonesia terlihat cerah dan penuh harapan.