<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso saat hadir pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Untuk 7,53 Juta Debitur, Restrukturisasi Kredit Tembus Rp932,4 Triliun

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 26 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun. Jumlah nilai tersebut diberikan kepada 7,53 juta debitur. Dari segi segmen, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ada 5,84 juta debitur sebesar Rp369,8 triliun. Sementara 1,69 juta debitur berasal dari non UMKM, dengan nilai sebesar Rp562,5 triliun. Ketua […]

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 26 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun. Jumlah nilai tersebut diberikan kepada 7,53 juta debitur.

Dari segi segmen, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ada 5,84 juta debitur sebesar Rp369,8 triliun. Sementara 1,69 juta debitur berasal dari non UMKM, dengan nilai sebesar Rp562,5 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga. Ia menunjukkan, rasio NPL gross  sebesar 3,15% dan NPL net 1,03% pada Oktober 2020.

“Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 November 2020.

Disebutkan, rasio alat likuid atau non-core deposit sebesar 157,57%, sedangkan alat likuid/DPK per 18 November 2020 sebesar 33,77%. Presentase keduanya di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Adapun untuk permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74%. Di samping itu, risiko nilai tukar perbankan dinilai Wimboh tetap rendah.

“Rasio posisi devisa neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen,” ujarnya.

Meskipun demikian, Wimboh mendorong intermediasi perbankan terus digalakkan. Sebab, pertumbuhan kredit masih terkontraksi sebesar minus 0,47% year-on-year (yoy) pada Oktober 2020. Menurutnya, kontraksi kredit utamanya disebabkan oleh tertekannya permintaan pada sektor usaha.

Di sisi lain, kondisi tersebut masih terjaga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masih tumbuh  sebesar 12,12% yoy. Jumlah tersebut mayoritas didorong oleh DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% yoy.

Wimboh pun menuturkan, pihaknya terus mendorong sektor usaha yang mulai pulih, seperti asuransi dan dana pensiun. Selain itu, ada pula sektor jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang mulai pulih.