<p>ilustrasi</p>
Nasional & Dunia

Untuk Adopsi 5G, Kominfo Buka Lelang Frekuensi 2,3GHz

  • JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penerapan 5G. “Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G),” […]

Nasional & Dunia
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penerapan 5G.

“Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G),” kata Kominfo, dalam keterangan pers  yang dikutip Sabtu 21 November 2020.

Seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintah. Kominfo menambahkan, saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan oleh pengguna pita frekuensi.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9/ 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, lelang sudah dibuka untuk tiga blok pita frekuensi radio. Lelang ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 November, pukul 09.00-12.00.

Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kementerian Kominfo.

Dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz.