<p>CEO PT Bareksa Portal Investasi Karaniya Dharmasaputra / Istimewa</p>
Fintech

Untuk Ketiga Kalinya, Bareksa Jadi Mitra Distribusi SBN Terbaik versi Kemenkeu

  • Platform e-investment, PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com kembali didapuk sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Midis SBSN) dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021 untuk ketiga kalinya secara berturut-turut dari Kementerian Keuangan

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Platform e-investment, PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com kembali didapuk sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Midis SBSN) dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021 untuk ketiga kalinya secara berturut-turut dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, Bareksa juga meraih penghargaan sebagai Mitra Distribusi Surat Utang Negara Ritel (Midis SUN) dengan Kinerja Terbaik 2020. Co-founder/CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra mengatakan, penghargaan ini kembali menjadi bukti bahwa financial technology (fintech) terus memainkan peran yang semakin penting dalam mendemokratisasi dunia keuangan nasional. 

“Kita melihat akselerasi penjualan di segmen retail melalui teknologi finansial dan terus meluasnya distribusi obligasi negara ke seluruh lapisan masyarakat, yang beberapa tahun sebelumnya merupakan wilayah yang cenderung elitis, yang jauh dari jangkauan masyarakat luas,” kata Karaniya dalam laman resmi Bareksa, Senin 13 Desember 2021.

Sepanjang 2021, Bareksa telah membantu penjualan enam seri SBN Ritel, yang secara nasional total penjualannya mencapai Rp97,21 triliun dengan total investor nasional 48.731. Di tahun ini pula, penjualan ORI019 dan SR015 di Bareksa membukukan rekor nilai penjualan tertinggi. 

Penjualan ORI019 melesat 185% dibandingkan ORI018, sementara penjualan SR015 melesat 94% dibandingkan SR014. Jumlah investor SBN Ritel di Bareksa per November 2021 juga meningkat 42% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Ia berpendapat, peningkatan jumlah investor dan penjualan SBN ini juga tidak terlepas dari semakin menariknya produk investasi yang dijamin negara ini. Sejak September 2021, pemerintah telah menurunkan pajak SBN bagi investor dalam negeri menjadi 10% per tahun, dari sebelumnya 15% per tahun.