Untung Rp25 Triliun, Pertamina Hulu Rokan Belum Bayar 10 Persen ke Pemda Riau
- Penyerahan PI masih menunggu kesepakatan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina bulan ini
Korporasi
JAKARTA – PT Pertamina Huku Rokan (PHR) mengantongi untung US$1,75 miliar atau setara dengan Rp25,8 triliun pada 2022.
Laba bersih tersebut bahkan meroket 254,3% dari target yang disepakati dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 senilai US$689 juta atau Rp10,2 triliun. Membumbungnya keuntungan tak hanya menggembirakan bagi anak usaha PT Pertamina (Persero) ini, tapi juga Provinsi Riau.
Sebagai daerah penghasil yang menjadi wilayah kerja (WK) PHR, Riau berhak atas participating interest (PI) sebesar maksimal 10% dari Blok Rokan. Dengan asumsi laba PHR tahun lalu, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Riau berpotensi menerima maksimal sekitar Rp2,5 triliun.
Meski begitu, hingga pertengahan Mei 2023, Pemda Riau menyatakan belum menerima PI dari Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Melansir laman resmi Pemda Riau, Selasa 16 Mei 2023, penyerahan PI masih menunggu kesepakatan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina bulan ini.
- Kendaraan Dinas PNS Mau Berbasis Listrik, Anggaran Tertingginya Nyaris Rp1 Miliar Per Unit
- Indeks Manufaktur New York Terkontraksi, Kurs Rupiah Berpotensi Menguat
- IHSG Berpotensi Rebound Setelah Ditutup di Candlestick Hammer, Simak 6 Rekomendasi Saham Ini
- Baru Diberi Inggris, Ukraina Pakai Rudal Storm Shadow untuk Hancurkan Pasukan Rusia
RUPS itu juga akan menyepakati besaran PI yang akan mengalir ke Pemda Riau. “Tergantung hasil rapat itu kami dapat berapa. Totalnya belum tahu tapi diperkirakan lebih dari Rp1 triliun,” tulis Gubernur Riau, Syamsuar.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus, Pertamina resmi 100% Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya Pertamina wajib membayarkan PI 10% kepada pemda di WK pengeboran. Sementara besaran maksimal PI adalah 10% yang ditawarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.