<p>Pabrik rokok HM Sampoerna. / Shutter Stock</p>
Home

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021: 5 Provinsi Naik dan 4 Daerah Tetap, Jatim dan Jogja Naik Paling Tinggi

  • Dari data yang dirangkum TrenAsia.com hingga Minggu, 1 November 2020, baru sembilan provinsi yang mengumumkan nominal UMP 2021. Tercatat, lima provinsi menaikkan UMP 2021 dan empat lainnya tetap seperti UMP 2020.

Home
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Meski Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), namun sejumlah kepala daerah akhirnya menaikkan UMP 2021.

Menaker Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19.

“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” katanya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Dari data yang dirangkum TrenAsia.com hingga Minggu, 1 November 2020, baru sembilan provinsi yang mengumumkan nominal UMP 2021. Tercatat, lima provinsi menaikkan UMP 2021 dan empat lainnya tetap seperti UMP 2020.

Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang menaikkan UMP tertinggi sebesar 5,65% dari tahun sebelumnya. Disusul oleh DI Yogyakarata yang mengerek UMP 2021 sebesar 3,54%.

Adapun, empat wilayah yang tidak menaikkan UMP 2021 adalah Riau, Sumatra Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan menggelar aksi pada 9-10 November 2020. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Berikut daftar provinsi yang menaikkan UMP 2021:
1. Jawa Timur 5,65%
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. / Facebook @BundaKIP

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan UMP 2021 sebesar 5,65% dari sebelumnya Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777. Keputusan penaikkan UMP lebih dari Rp100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan pekan lalu.

“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya. Akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara 5,65 persen dari UMP sebelumnya,” ujarnya.

Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang UMP Jatim 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

2. DI Yogyakarta 3,54%
Sri Sultan HB X/Humas Pemprov DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan menaikkan besaran UMP Yogyakarta 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3,54% dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608.

“Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resmi.

Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

3. Jawa Tengah 3,27%
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. / Facebook @mochamadridwankamil

Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27% dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” kata Ganjar.

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” jelas dia.

4. DKI Jakarta 3,27%
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut rem darurat PSBB Ketat menjadi PSBB transisi / Facebook @aniesbaswedan

Gubernur Anies Baswedan menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih, atau meningkat 3,27% dari tahun sebelumnya. Namun, catatannya adalah kenaikan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdampak COVID-19.

“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional. Kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Anies dalam keterangan resmi.

Anies mengatakan penetapan UMP sebesar Rp4.416.186,54 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpukul pandemi COVID-19. Sedangkan, bagi usaha yang terkena dampak pandemi, UMP tidak mengalami kenaikan atau sama dengan 2020 yakni Rp4.276.349.

5. Sulawesi Selatan 2%
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah / Dok. Pemprov Sulsel

Gubernur Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 2% per 1 Januari 2020. Hal itu diakui tidak sejalan dengan saran Menaker untuk tidak menaikkan UMP pada masa pandemi COVID-19.

Menurut Peraturan Gubernur Sulses Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP 2021, kenaikan UMP 2% dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876 berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” kata Nurdin.

Dia menjelaskan, keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Berikut Daftar UMP Tiap Provinsi 2020:

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam SE itu, disebutkan kenaikan rata-rata UMP 2020 sebesar 8,51% yang berlaku untuk seluruh provinsi. Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51% didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

ProvinsiUMP 2019UMP 2020
DKI JakartaRp3.940.973Rp4.276.349
PapuaRp3.240.900Rp3.516.700
Sulawesi UtaraRp3.051.076Rp3.310.722
Bangka BelitungRp2.976.705Rp3.230.022
Papua BaratRp2.934.500Rp3.184.225
Nangroe Aceh DarussalamRp2.916.810Rp3.165.030
Sulawesi SelatanRp2.860.382Rp3.103.800
Sumatera SelatanRp2.804.453Rp3.043.111
Kepulauan RiauRp2.769.683Rp3.005.383
Kalimantan UtaraRp2.765.463Rp3.000.803
Kalimantan TimurRp2.747.561Rp2.981.378
Kalimantan TengahRp2.663.435Rp2.890.093
RiauRp2.662.025Rp2.888.563
Kalimantan SelatanRp2.651.781Rp2.877.447
Maluku UtaraRp2.508.092Rp2.721.530
JambiRp2.423.889Rp2.630.161
MalukuRp2.400.664Rp2.604.960
GorontaloRp2.384.020Rp2.586.900
Sulawesi BaratRp2.369.670Rp2.571.328
Sulawesi TenggaraRp2.351.870Rp2.552.014
Sumatra UtaraRp2.303.403Rp2.499.422
BaliRp2.297.967Rp2.493.523
Sumatra BaratRp2.289.228Rp2.484.041
BantenRp2.267.965Rp2.460.968
LampungRp2.240.646Rp2.431.324
Kalimantan BaratRp2.211.500Rp2.399.698
Sulawesi TengahRp2.123.040Rp2.303.710
BengkuluRp2.040.000Rp2.213.604
Nusa Tenggara BaratRp2.012.610Rp2.183.883
Nusa Tenggara TimurRp1.793.293Rp1.945.902
Jawa BaratRp1.668.372Rp1.810.350
Jawa TimurRp1.630.059Rp1.768.777
Jawa TengahRp1.605.396Rp1.742.015
YogyakartaRp1.570.922Rp1.704.607