<p>Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Resmi Tidak Naik, Ini Alasan Pemerintah

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sama dengan tahun 2020.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sama dengan tahun 2020.

Artinya, UMP pada tahun 2021 tidak ada kenaikan dengan alasan sebagai jalan tengah lantaran kondisi perekonomian saat ini yang tidak kondusif.

“Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020,” kata Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Penyesuaian penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tutur Menaker.

Depenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan dan menyimpulkan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Menaker menuturkan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 dikembalikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut mempertimbangkan berbagai dasar hukum termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.

Menaker mengatakan pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan menggelar aksi pada 9-10 November 2020. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. (SKO)

Berikut Daftar UMP Tiap Provinsi 2020:

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam SE itu, disebutkan kenaikan rata-rata UMP 2020 sebesar 8,51% yang berlaku untuk seluruh provinsi. Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51% didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

ProvinsiUMP 2019UMP 2020
DKI JakartaRp3.940.973Rp4.276.349
PapuaRp3.240.900Rp3.516.700
Sulawesi UtaraRp3.051.076Rp3.310.722
Bangka BelitungRp2.976.705Rp3.230.022
Papua BaratRp2.934.500Rp3.184.225
Nangroe Aceh DarussalamRp2.916.810Rp3.165.030
Sulawesi SelatanRp2.860.382Rp3.103.800
Sumatera SelatanRp2.804.453Rp3.043.111
Kepulauan RiauRp2.769.683Rp3.005.383
Kalimantan UtaraRp2.765.463Rp3.000.803
Kalimantan TimurRp2.747.561Rp2.981.378
Kalimantan TengahRp2.663.435Rp2.890.093
RiauRp2.662.025Rp2.888.563
Kalimantan SelatanRp2.651.781Rp2.877.447
Maluku UtaraRp2.508.092Rp2.721.530
JambiRp2.423.889Rp2.630.161
MalukuRp2.400.664Rp2.604.960
GorontaloRp2.384.020Rp2.586.900
Sulawesi BaratRp2.369.670Rp2.571.328
Sulawesi TenggaraRp2.351.870Rp2.552.014
Sumatra UtaraRp2.303.403Rp2.499.422
BaliRp2.297.967Rp2.493.523
Sumatra BaratRp2.289.228Rp2.484.041
BantenRp2.267.965Rp2.460.968
LampungRp2.240.646Rp2.431.324
Kalimantan BaratRp2.211.500Rp2.399.698
Sulawesi TengahRp2.123.040Rp2.303.710
BengkuluRp2.040.000Rp2.213.604
Nusa Tenggara BaratRp2.012.610Rp2.183.883
Nusa Tenggara TimurRp1.793.293Rp1.945.902
Jawa BaratRp1.668.372Rp1.810.350
Jawa TimurRp1.630.059Rp1.768.777
Jawa TengahRp1.605.396Rp1.742.015
YogyakartaRp1.570.922Rp1.704.607