Upah Nominal Buruh Tani Naik 0,06 Persen per Juli 2021
- Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan upah nominal buruh tani nasional pada Juli 2021 naik sebesar 0,06%
Nasional
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan upah nominal buruh tani nasional pada Juli 2021 naik sebesar 0,06% dibandingkan dengan upah buruh tani Juni 2021, yaitu dari Rp56.794 per hari menjadi Rp56.829.
Kepala BPS Margo Yuwono memparkan terjadi penurunan sebesar 0,08 persen pada upah riil buruh tani, yaitu menjadi Rp52.653 pada Juli 2021 dari Rp52.694 pada Juni 2021.
Rata-rata nominal upah buruh bangunan Juli 2021 dibandingkan dengan Juni 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,05%, yaitu menjadi Rp91.171 dari Rp91.126.
"Sedangkan upah riil buruh bangunan Juli 2021 dibanding Juni 2021 turun sebesar 0,03 persen, yaitu menjadi Rp85.570 dari Rp85.595,” ujar Margo pada konferensi pers daring BPS di Jakarta, 18 Agustus 2021.
Rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Juli 2021 dibanding Juni 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen, yaitu menjadi Rp29.132 dari Rp29.129. Sedangkan upah riil buruh potong rambut Juli 2021 dibanding Juni 2021 turun sebesar 0,07 persen, yaitu dari Rp27.362,00 menjadi Rp27.343,00.
Sementara itu rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Juli 2021 dibanding Juni 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen, yaitu menjadi Rp424.631 dari Rp424.376. Sedangkan upah riil asisten rumah tangga Juli 2021 dibanding Juni 2021 turun sebesar 0,02 persen, yaitu menjadi Rp398.547 dari Rp398.627.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.