Ilustrasi pengadilan (Freepik/Racool_studio)
Hukum Bisnis

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Ketika Dinyatakan Pailit

  • Dalam kasus kepailitan tidak dapat diajukan upaya hukum banding tetapi langsung dilakukan upaya kasasi dan peninjauan kembali.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Pailit merupakan istilah yang familiar di dunia bisnis. Kondisi tersebut terjadi kala ketika perusahaan tidak mampu membayar utang ataupun tagihan terhadap dua atau lebih debitur hingga jatuh tempo dan dapat terus ditagih. Status pailit terhadap suatu perusahaan hanya dapat diberikan oleh Pengadilan Niaga melalui putusannya sebagai lembaga yang berkompetensi dalam bidang tersebut. 

Dalam UU Kepailitan dan PKPU, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.

Meski begitu, terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dipailitkan dalam perkara tersebut. Upaya hukum tersebut  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Surat Keputusan Mahkamah Agung SKMA Nomor: 109/KMA/2023 pada halaman 23 sampai halaman 30.

Kedua upaya hukum tersebut adalah kasasi dan peninjauan kembali (PK). Dalam kasus kepailitan tidak dapat diajukan upaya hukum banding tetapi langsung dilakukan upaya kasasi. Hal itu seperti disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yaitu upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama. Selain itu, kasasi juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas atas putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga.

Para pihak yang ingin mengajukan kasasi diberikan waktu paling lambat delapan hari sejak putusan pernyataan pailit dibacakan. Kasasi diajukan dengan mendaftarkannya kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit. Dalam mendaftarkan kasasi tersebut, pemohon wajib menyertakan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan.

Upaya kedua yang dapat dilakukan yaitu dengan peninjauan kembali. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 

Peninjauan kembali dapat diajukan apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan atau dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. Pengajuan peninjauan kembali apabila ditemukan bukti baru bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 hari setelah tanggal putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun apabila pengajuan peninjauan kembali dilakukan karena sebab terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim, maka pengajuannya paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan berkekuatan hukum tetap. 

Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan PK. Pemohon juga wajib memberikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung yang bersangkutan kepada termohon dalam perkara tersebut.