Ilustrasi bank.
Perbankan

Upaya OJK dalam Mendorong Transformasi BPR Seiring dengan Jumlahnya yang Terus Menurun

  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dalam rangka mendorong transformasi BPR untuk menjadi lebih baik, pihaknya telah menjalankan amanat yang dicatut dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan transformasi sektor perbankan di Indonesia, khususnya bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Transformasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memajukan industri perbankan di Tanah Air. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dalam rangka mendorong transformasi BPR untuk menjadi lebih baik, pihaknya telah menjalankan amanat yang dicatut dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Adapun amanat yang dijalankan tersebut adalah memberikan fleksibilitas kepada BPR/BPRS dalam menjalankan berbagai kegiatan, seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.

Penggabungan BPR/BPRS

Pada tahun 2023, OJK mencatat adanya 13 pengajuan penggabungan yang melibatkan 40 BPR/BPRS. Semua pengajuan tersebut telah mendapatkan izin dari OJK untuk melanjutkan proses konsolidasi. 

Hal ini menandai langkah dalam upaya mengurangi jumlah BPR/BPRS yang ada dan meningkatkan efisiensi industri perbankan. 

“Dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,” ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 17 April 2024.

Hingga Maret 2024, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang melibatkan 25 BPR/BPRS. OJK optimis bahwa ketentuan konsolidasi yang baru akan mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS di tahun ini.

Baca Juga: 33 BPR Bubar Sepanjang 2023, Begini Penjelasan OJK

Target Jumlah BPR/BPRS

Sebelumnya, OJK memiliki target untuk mengarahkan jumlah BPR/BPRS di Indonesia menjadi 1.000 unit. Namun, dengan adanya proses konsolidasi yang berjalan, perkiraan jumlah tersebut kemungkinan akan mengalami penurunan. 

Meski belum ada angka pasti, tetapi dengan kecepatan penggabungan yang terus meningkat, perkiraan jumlah BPR/BPRS hingga akhir 2024 bisa jadi terus berkurang.

Dampak dari Konsolidasi

Dian pun menyebutkan bahwa turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi memiliki dampak yang cukup signifikan bagi industri perbankan. 

Salah satunya adalah efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS yang tersisa. Dengan jumlah yang lebih sedikit, BPR/BPRS dapat fokus pada penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, dan pemenuhan struktur organisasi yang lebih efektif.

Selain itu, konsolidasi juga akan mempercepat proses perizinan bagi BPR/BPRS yang melakukan penggabungan. Ini akan membantu memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. 

Kemudahan sinergi dan kerja sama antar BPR/BPRS yang lebih sedikit juga akan memudahkan inovasi dan pengembangan produk serta layanan yang lebih baik untuk konsumen.

Secara keseluruhan, transformasi dan konsolidasi BPR/BPRS oleh OJK merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia. 

Meskipun ada tantangan dan dampak yang perlu dihadapi, namun dengan dukungan dan kerjasama antara OJK, BPR/BPRS, dan stakeholder lainnya, diharapkan sektor perbankan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.