logo
Update Kasus Asuransi Bermasalah: Wanaartha, Jiwasraya, dan AJB Bumiputera
IKNB

Update Kasus Asuransi Bermasalah: Wanaartha, Jiwasraya, dan AJB Bumiputera

  • Nasabah Wanaartha Life terus mengeluhkan kecilnya pembayaran hak mereka dari likuidator, sementara pemilik perusahaan masih belum tersentuh hukum. Menanggapi hal ini, Ogi menyatakan bahwa OJK terus memonitor proses likuidasi yang sedang berlangsung.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan proses likuidasi dan penyelesaian klaim di beberapa perusahaan asuransi, termasuk Wanaartha Life, Jiwasraya, dan AJB Bumiputera. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan OJK untuk melindungi hak-hak nasabah.

Langkah OJK terhadap Likuidasi Wanaartha Life

Nasabah Wanaartha Life terus mengeluhkan kecilnya pembayaran hak mereka dari likuidator, sementara pemilik perusahaan masih belum tersentuh hukum. Menanggapi hal ini, Ogi menyatakan bahwa OJK terus memonitor proses likuidasi yang sedang berlangsung.

“Terkait dugaan tindakan pidana yang terjadi, OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Kami mendukung penuh penanganan tindak pidana yang telah ditetapkan tersangkanya oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 27 Januari 2025. 

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah tambahan dari OJK untuk memulangkan pemilik Wanaartha Life yang diduga berada di luar negeri. Publik berharap OJK dapat mengambil pendekatan lebih tegas, seperti dalam kasus Investree, untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap para pemilik Wanaartha Life.

Perkembangan Kasus Jiwasraya

OJK juga terus memantau perkembangan restrukturisasi Jiwasraya yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Menurut Ogi, hampir seluruh pemegang polis telah menyetujui restrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.

“OJK melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya. Kami juga mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: RI Catat Kematian Penyakit Kritis Tertinggi, OJK Perkuat Pengawasan Asuransi

Jiwasraya telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang ada. Meski demikian, OJK memastikan proses penyelesaian kewajiban dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Terkait isu pembubaran Jiwasraya, Ogi menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu penyelesaian penuh RPK, termasuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi.

Realisasi Pembayaran Klaim AJB Bumiputera

Sementara itu, realisasi pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera masih jauh dari target yang direncanakan dalam perubahan RPK. Hingga saat ini, pembayaran outstanding (OS) klaim kepada pemegang polis belum mencapai hasil yang memuaskan.

“Dalam berbagai kesempatan, OJK telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim,” ungkap Ogi.

Meski demikian, Ogi tidak merinci jumlah klaim yang telah dibayarkan AJB Bumiputera maupun jumlah pemegang polis yang menerima pembayaran tersebut. Publikasi informasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan.