<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

Update Kasus Asuransi Jiwasraya, Indosurya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha

  • (OJK) memberikan update terbaru mengenai perkembangan kasus perusahaan asuransi Jiwasraya, Indosurya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Setelah menerima pertanyaan-pertanyaan dari sejumlah wartawan setelah penyelenggaraan Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada hari Senin, 10 Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terbaru mengenai perkembangan kasus perusahaan asuransi Jiwasraya, Indosurya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha. 

Update Kasus Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2024, seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life. IFG Life telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo.

Saat ini, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya guna pemberesan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 12 Juni 2024.

Update Kasus Indosurya (PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia)

Proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya Indosurya) terus berjalan. Tim likuidasi yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedang bekerja untuk pemberesan perusahaan. 

Hingga akhir Maret 2024, telah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp663,77 miliar. Selain itu, terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8 miliar.

“OJK saat ini sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi,” kata Ogi.

Perkembangan Asuransi Bumiputera

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyerahkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK pada 31 Mei 2024. 

Dalam pertemuan Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa yang digelar pada 28 Mei 2024, Bumiputera menyampaikan dokumen revisi RPK kepada OJK melalui surat tertulis pada 4 Juni 2024.

OJK saat ini sedang menganalisis revisi RPK tersebut untuk memastikan bahwa inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayar klaim kepada pemegang polis dan menjaga operasional perusahaan di masa depan. 

Inisiatif strategis yang diusulkan meliputi konversi aset tetap menjadi aset likuid, penggunaan sebagian besar hasil konversi aset untuk membayar klaim secara merata kepada seluruh pemegang klaim, dan konsolidasi perusahaan agar tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutur Ogi.

Baca Juga: Skandal Jiwasraya, Asabri, dan Taspen Hantui Program Tapera

Banding OJK atas Putusan PTUN Kresna Life

OJK telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Kresna Life. 

“OJK akan terus memantau perkembangan proses upaya hukum tersebut,” ujar Ogi.

Update Kasus Wanaartha Life

Kasus Wanaartha Life juga terus dipantau oleh OJK. Saat ini, OJK menghormati proses hukum yang berjalan. Dalam setiap kesempatan, OJK selalu meminta pemilik Wanaartha Life untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang terjadi.

Pembagian hasil likuidasi tahap pertama telah dilakukan secara proporsional kepada pemegang polis oleh tim likuidasi. Saat ini, OJK sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap kedua kepada pemegang polis. 

“OJK terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas prosesnya,” pungkas Ogi. 

Kesimpulan

OJK terus berupaya menyelesaikan berbagai kasus asuransi yang sedang berlangsung. Dari Jiwasraya hingga Wanaartha Life, setiap langkah yang diambil diarahkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan memastikan keberlangsungan operasional perusahaan asuransi yang terkait. Dalam setiap kasus, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama OJK.

Dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan, OJK berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pemegang polis serta menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia. Perkembangan setiap kasus akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai dengan perkembangan terbaru.