Investree
Fintech

Update Kasus Investree: Nasib Karyawan saat Perusahaan dalam Proses Likuidasi

  • Dalam upaya menyelesaikan proses likuidasi, OJK telah melakukan penelaahan terhadap tiga calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan oleh Investree.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Proses likuidasi PT Investree Radika Jaya (Investree) menjadi perhatian banyak pihak, terutama mengenai nasib karyawan yang terdampak. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah-langkah hukum dan administratif sedang ditempuh untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan ini, termasuk kepada para karyawannya. 

Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adrian saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 10 Januari 2025. 

Kabar menyebut Adrian terdeteksi di Dubai, namun pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keberadaannya.

Tim Likuidasi Telah Dibentuk

Dalam upaya menyelesaikan proses likuidasi, OJK telah melakukan penelaahan terhadap tiga calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan oleh Investree. Agusman menyebut, “OJK telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut.” 

Tim ini akan bertugas untuk mengurus penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk hak karyawan yang belum terpenuhi.

Selanjutnya, PT Investree diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran resmi perusahaan dan mengesahkan pembentukan Tim Likuidasi. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jumlah anggota dalam tim tersebut.

Fokus pada Penyelesaian Hak Karyawan

Proses likuidasi ini juga akan mencakup penyelesaian kewajiban terhadap para karyawan. Diketahui, beberapa mantan karyawan Investree belum menerima hak-haknya. 

Dalam hal ini, Agusman menegaskan, "Penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi."

Karyawan yang masih aktif maupun sudah berhenti bekerja dari Investree diharapkan terus memantau perkembangan likuidasi untuk mengetahui kapan dan bagaimana hak mereka akan diselesaikan. Tim Likuidasi yang telah dibentuk akan bertanggung jawab mengatur pembagian aset perusahaan kepada pihak-pihak yang berhak.

Aset dan Pembagian untuk Lender

Hingga saat ini, belum ada data resmi mengenai total aset Investree yang tersedia untuk dibagikan. Jumlah lender yang akan menerima bagian dari likuidasi pun belum diumumkan. Proses ini menunggu hasil kerja Tim Likuidasi yang baru saja dibentuk.

Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum

OJK berkomitmen untuk memastikan proses penegakan hukum dan likuidasi ini berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain bekerja sama dengan aparat penegak hukum, OJK juga akan terus mengawasi proses likuidasi agar hak-hak semua pihak yang berkepentingan dapat dipenuhi.

Kasus Investree menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang baik dalam perusahaan berbasis teknologi keuangan (fintech). Sementara itu, nasib karyawan Investree menjadi salah satu isu yang harus segera dituntaskan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.