logo
pagar laut.jpg
Nasional

Update Pagar Laut: 6 Kades Diperiksa, Mandor Buron

  • Enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP. Mereka terdiri dari Kepala Desa Karang Serang, Kronjo, Tanjung Pasir, Ketapang, dan Lontar, serta Sekretaris Desa Kohod.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kasus pagar laut ilegal di Tangerang terus menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Polsus P3WPk Ditjen PSDKP terkait dugaan pelanggaran terhadap tiga regulasi kelautan yang berlaku. 

Fokus utama pemeriksaan saat ini adalah penegakan sanksi administratif terhadap pemasangan pagar laut ilegal yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dalam proses pemeriksaan ini, enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP. Mereka terdiri dari Kepala Desa Karang Serang, Kronjo, Tanjung Pasir, Ketapang, dan Lontar, serta Sekretaris Desa Kohod. 

Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini. Namun, tidak semua pihak yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021,” terang Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Februari 2024.

Terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini namun tidak memenuhi panggilan. Salah satunya adalah mandor M, yang disebut sebagai koordinator pemasangan pagar laut.  Hingga saat ini, mandor M masih dicari oleh pihak berwenang. 

“Mandor M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui,” tambah Doni.

Selain itu, dua orang lainnya, yaitu SW dan C dari sebuah kantor pengacara, juga tidak hadir. Upaya untuk menghubungi mereka pun tidak membuahkan hasil, karena kontak mereka tidak dapat dijangkau.

Pihak berwenang terus melanjutkan pencarian terhadap tiga orang yang belum memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, KKP juga akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan pemasangan atau kepemilikan pagar laut ilegal. 

Data hasil pemeriksaan akan dibagikan dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan penegakan hukum yang lebih komprehensif.