Update Soal Asuransi Bermasalah: Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, dan AJBB
- Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan update terbaru mengenai proses likuidasi dan restrukturisasi masing-masing perusahaan.
IKNB
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan penyelesaian masalah pada sejumlah perusahaan asuransi yang tengah dalam proses likuidasi maupun restrukturisasi, termasuk Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB).
Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan update terbaru mengenai proses likuidasi dan restrukturisasi masing-masing perusahaan.
Setelah izin usaha dicabut pada Desember 2022, Wanaartha Life (PT WAL) memasuki tahap likuidasi. Ogi menyebutkan bahwa saat ini proses likuidasi masih berlangsung dengan dukungan dari Tim Likuidasi.
“Tim Likuidasi telah melaksanakan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 kepada para pemegang polis dan saat ini sedang memproses pembayaran tahap 3,” ungkap Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 5 November 2024.
Pembayaran kepada pemegang polis dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memastikan akan terus memantau perkembangan likuidasi Wanaartha Life secara berkala guna memastikan proses ini berjalan sesuai dengan target dan ketentuan.
OJK Ajukan Kasasi Terkait Kasus Kresna Life
Selain Wanaartha Life, OJK juga sedang memantau kasus hukum yang melibatkan Kresna Life. Setelah OJK mengajukan kasasi terkait putusan pengadilan mengenai perusahaan asuransi tersebut, Ogi menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses di Mahkamah Agung.
“Kami terus memantau perkembangan upaya hukum kasasi ini,” ujarnya.
Kasasi ini merupakan langkah OJK untuk memperjuangkan hak-hak pemegang polis dan menuntut tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban asuransi kepada nasabah.
Jiwasraya Didorong Menyelesaikan Restrukturisasi
Kasus Jiwasraya juga menjadi sorotan publik, terutama terkait adanya nasabah yang menolak restrukturisasi. OJK, melalui Ogi, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong Jiwasraya agar konsisten menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK telah memberikan sanksi terhadap Jiwasraya atas ketidakpatuhan mereka, termasuk Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha yang diberlakukan sejak 11 September 2024,” ungkap Ogi.
- Berkenalan dengan Resistance dan Supporting dalam Trading Kripto
- Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
- Saham Tambang Bersinar Paling Cuan di LQ45 Pagi Ini
Dia menambahkan bahwa proses yang dijalankan bersifat transparan dan bertanggung jawab, guna memastikan seluruh hak pemegang polis dapat terpenuhi.
Terkait dengan isu yang berkembang bahwa terdapat tekanan atau intimidasi terhadap nasabah untuk menyetujui restrukturisasi. OJK memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasabah dan transparansi.
Pembayaran Klaim AJBB Capai Rp337,4 Miliar
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) juga dilaporkan telah melakukan sejumlah pembayaran klaim bagi para pemegang polis.
Ogi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), hingga akhir September 2024, AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp337,4 miliar kepada 91.403 peserta.
Pembayaran klaim ini terdiri atas klaim Asuransi Perorangan senilai Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta.