Sejumlah pemudik memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT KAI mencatat  sebanyak 23.900 orang penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 32 kereta api. Kamis 20 April 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Update Syarat dan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api, Boleh Tidak Pakai Masker!

  • Inilah aturan terbaru atau update dari persyaratan dan protokol kesehatan saat naik kereta api.
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Bagi Anda yang sering naik kereta api, tentu Anda perlu mengetahui beberapa aturan yang berlalu, termasuk soal persyaratan dan protokol kesehatan saat naik kereta api. Saat ini diketahui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan update terbaru soal peraturan tersebut.

Seperti yang dilansir dari akun resmi KAI, Kementerian Perhubungan melalui SE No. 17 tahun 2023, telah menerbitkan update protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi COVID-19. Berikut penjelasannya.

Persyaratan dan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Terbaru

Persyaratan dan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Terbaru

Seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenhub RI, Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, seperti yang dikutip pada Selasa, 13 Juni 2023.

SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Penumpang juga  diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Penumpang yang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko COVID-19 masih dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan melaksanakan kegiatan di fasilitas publik.

Protokol kesehatan lainnya yaitu mencuci tangan dengan air mengalir. Jika tidak ada air mengalir, penumpang dianjurkan untuk membawa hand sanitizer untuk membersihkan tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Penumpang juga tetap dianjurkan untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT agar bisa memonitor kesehatan pribadi.

Sedangkan bagi penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Peraturan ini mulai berlaku pada 12 Juni 2023, pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.