Nampak petugas UPT Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang sedang melakukan pendataan obat sirup yang ditarik dari seluruh Puskesmas wilayah Kota Tangerang, 8 November 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Foto

UPT Instalasi Farmasi Tarik Ribuan Botol Obat Sirup Di Tangerang

  • Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penarikan obat-obatan jenis sirup yang ada di seluruh Puskesmas di daerah itu. Pen
Foto
Panji Asmoro

Panji Asmoro

Author

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penarikan obat-obatan jenis sirup yang ada di seluruh Puskesmas di daerah itu. Penarikan obat sirup dari Puskesmas tersebut merupakan tindak lanjut hasil laporan dari BPOM terkait 69 jenis obat yang izin edarnya telah dicabut.

Penarikan dilakukan oleh UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang,Selasa 8 November 2022 sesuai dengan arahan BPOM. Obat yang diamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida. 

Semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma. Obat ini dikumpulkan dari seluruh Puskesmas yang ada di Tangerang dan stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi.

Dinkes Kota Tangerang sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang dilarang dijual.Namun Dinkes tidak dapat melakukan penarikan obat sirup di apotek karena itu merupakan kewenangan BPOM, sedangkan tugas Dinkes adalah melakukan pengamanan serta menyatakan bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia