Olahan Tempe Kripik
Nasional

Urus SPP-IRT, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi!

  • Pembuatan izin SPP-IRT dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota atau kabupaten setempat
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Industri rumahan termasuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UMK). Keberadaannya menjadi salah satu penggerak roda perekonomian bagi masyarakat .Banyak UMK yang bergerak di bidang produksi makanan atau minuman. 

Oleh sebab itu, terdapat izin produksi dan sertifikasi yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha tersebut meskipun berskala kecil. Tujuannya agar produk yang mereka produksi terjamin standarnya. Salah satu bentuk izin yang harus dimiliki oleh UMK yaitu izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). 

Salah satu dasar hukum perizinan tersebut yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mengurus perizinan tersebut? Cara pertama dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Langkah pertama yaitu membuat akun pada sistem OSS tersebut di laman oss.go.id. 

Kemudian, mengisi persyaratan seperti yang tercantum dan diperintahkan oleh laman OSS. Persyaratan akan direview dan apabila memenuhi, maka akan diterbitkan izin SPP-IRT. Bila telah terbit, pelaku usaha harus mematuhi peraturan terkait izin tersebut.

Selain itu, pembuatan izin SPP-IRT dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota atau kabupaten setempat kediaman pelaku usaha untuk menyerahkan berkas persyaratan. 

Bila sudah, berkas akan diverifikasi untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak. Bila telah memenuhi, Dinas Kesehatan setempat akan menyelenggarakan penyuluhan keamanan pangan dan melakukan evaluasi.

Bila mendapatkan skor dibawah 60 maka diberikan kesempatan untuk mengulang tes. Namun bila skor sudah di atas 60 maka Dinkes akan melakukan visitasi atau kunjungan ke tempat pelaku usaha guna memeriksa sarana dan prasarana produksi. 

Hasil visitasi tersebut akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu selama 14 hari. Bila sudah memenuhi maka akan diterbitkan surat rekomendasi SPP-IRT kepada pelaku usaha. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus SPP-IRT meliputi sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Kemudian terdapat dokumen lain yang turut menjadi persyaratan yaitu:

  1. Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
  2. Rancangan label pangan
  3. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi pemohon baru

Pelaku usaha juga harus mengisi formulir permohonan SPP-IRT. Dalam formulir tersebut terdapat item-item yang harus diisi berupa nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl), bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan, tahapan produksi, nama, alamat, kode pos dan nomor telepon irtp, nama pemilik, nama penanggung jawab, informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa), dan informasi tentang kode produksi.

Izin SPP-IRT berlaku selama lima tahun terhitung sejak diterbitkan. Sebagaimana namanya, izin SPP-IRT hanya dapat dilakukan oleh industri rumahan saja. Bila hendak memperpanjang izin, diperlukan permohonan perpanjangan paling lambat diajukan enam bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Bila lewat dan izin belum diperpanjang, maka sebuah produk hasil usaha tidak dapat diedarkan untuk sementara.