Kerja sama antara PT Eastspring Investments Indonesia dengan PT Indo Premier Sekuritas (IPOT)
Korporasi

Usai Ajaib dan Stockbit, Giliran Indo Premier Kena Sanksi dari BEI

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan sanksi teguran tertulis kepada perusahaan penyedia layanan investasi, kali ini kepada PT Indo Premier Sekuritas
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan sanksi teguran tertulis kepada perusahaan penyedia layanan investasi, kali ini kepada PT Indo Premier Sekuritas.

Sebelumnya, BEI juga memberikan surat serupa kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital yang disampaikan lewat dua surat pengumuman terpisah tertanggal 26 Oktober 2022.

Sanksi tertulis tersebut disampaikan lewat surat pada 8 November 2022. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang mengatakan, Indo Premier Sekuritas dikenai sanksi karena ditemukannya indikasi bahwa keduanya belum konsisten menerapkan ketentuan yang berlaku terkait pengendalian teknologi informasi.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa,” kata Kristian dalam keterbukaan informasi, Rabu 9 November 2022.

Untuk diketahui, sanksi kepada  Indo Premier diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor Peng-00035/BEI.ANG/11-2022 yang ditandatangani oleh Kristian dan Sunandar selaku direktur BEI.

“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas (Perusahaan),” bunyi surat tersebut.

Ketentuan teknologi informasi yang belum dipenuhi secara konsisten oleh Indo Premier di antaranya terkait Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering. 

Kemudian, Ajaib dan Stockbit juga belum secara konsisten memenuhi Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, dan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa.

Sebagai informasi, sanksi tertulis ini adalah bentuk sanksi yang paling ringan dari BEI. Seandainya yang bersangkutan belum melakukan perbaikan atas teguran yang dilayangkan, tahapan sanksi selanjutnya adalah denda.