Industri

Usai Cabut Izin Wanaartha Karena Gagal Penuhi RBC, OJK Kaji Semua Produk Asuransi Sejenis

  • Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang beralamat di Graha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

Adapun sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum (risk based capital), rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Perusahaan tak mampu menutupi selisih kewajibannya dengan aset yang dimiliki saat ini.

“Jadi proses selanjutnya adalah OJK akan meminta perseroan sesuai dengan pasal 44 UU 40 2014 tentang asuransi, perusahan wajib untuk membubarkan diri, RUPS dan membentuk tim likuidasi," kata Ogi di sela konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.

Ditambahkan, menyusul kasus Wanaartha, OJK akan mengkaji produk sejenis saving plan di asuransi lainnya agar memastikan berjalan baik, dan dibukukan sesuai kondisi sebenarnya. OJK juga telah memberikan catatan kepada akuntan publik, perusahaan aktuaria agar mereka wajib melakukan profesi masing-masing sebagai penunjang perusahaan asuransi tersebut.

Awal Mula Kasus

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. 

Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK pun telah melakukan beberapa tindakan pengawasan (supervisory actions), mulai dari memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).

Kemudian mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.

Juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. 

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka. 

Menurut Ogi, tiindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.