Usai Depak Bosowa, Bank Bukopin Tunda Aksi Rights Issue
- PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) memutuskan untuk menunda pelaksanaan penambahan modal lewat rights issue.
Korporasi
JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) memutuskan untuk menunda pelaksanaan penambahan modal dalam Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI. BBKP tidak membeberkan secara spesifik alasan di balik penundaan penambahan modal melalui skema rights issue tersebut.
“Hingga saat ini, perseroan masih belum dapat mempublikasikan indikasi jadwal terbaru untuk PUT Vl dan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama apabila sudah terdapat indikasi jadwal yang terbaru,” ucap Corporate Secretary BBKP Tias Hardi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 22 September 2021.
Awalnya, saham baru ini akan dibagikan ke pemegang saham yang berhak pada 27 September 2021. Pada gelaran rights issue ini, BBKP akan melepas paling banyak 35,15 miliar saham seri B baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar.
- DJP Godok Usulan Pajak e-Commerce dari IMF, Ini Dampaknya Buat Konsumen
- Bank Mandiri Berhasil Turunkan NPL ke 3,19% di Tengah Pertumbuhan Kredit
- Erick Thohir Rombak Komisaris dan Direksi Waskita Karya, Simak Profilnya
Dana hasil PUT VI setelah dikurangi dengan biaya emisi diperkirakan akan digunakan 60% untuk pengembangan bisnis segmen usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan 40% untuk pengembangan bisnis segmen konsumer.
Perseroan akan mengalokasikan dana PUT VI untuk menyalurkan kredit UMKM dan Scheme Based Financing (Flexy Product) serta penyaluran kredit konsumer yang menjadi fokus utama bank.
Sebelumnya, BBKP baru saja mendepak kepemilikan saham Bosowa Corporindo dan Koperasi Perkayuan Apkindo (Kopkapindo) melalui skema partial delisting. BEI mengumumkan menghapus 514,12 juta lembar saham dari pasar modal mulai 20 September 2021.
Lebih rinci, saham yang dihapus ini milik Kopkapindo sebanyak 397.602.613 saham, milik Bosowa Corporindo 188.779.606 saham, dan milik Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) sebanyak 90.866.204 saham.
Bosowa sendiri harusnya sudah mendivestasi sahamnya di Bank KB Bukopin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, 24 Agustus 2021. Hal ini mengacu pada putusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengharuskan Bosowa mengalihkan kepemilikan sahamnya di Bank KB Bukopin dalam waktu paling lambat setahun. Ini karena Bosowa gagal dalam fit and proper test sebagai pemegang saham pengendali.
Sebelumnya, berdasarkan laporan keuangan semester I-2021, KB Kookmin Bank dari Korea Selatan mendominasi kepemilikan saham di BBKP, yakni 67%. Disusul oleh Bosowa Corporindo sebesar 9,7%, Negara Republik Indonesia 3,18%, dan publik 20,12%.