Usai Dirjen Daglu, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kemendag
Nasional

Usai Dirjen Daglu, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian dan Kehutanan Kemendag

  • Tim Jaksa Penyidik pada Direktoral Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Eselon II Kementerian Perdagangan RI dan 2 boss swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), setelah penetapan empat orang tersangka pada 19 April 2022.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktoral Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Eselon II Kementerian Perdagangan RI dan 2 boss swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), setelah penetapan empat orang tersangka pada 19 April 2022.

Para saksi yang diperiksa yakni inisial FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, dan BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Semedana dalam Keterangan resminya yang diterima pada 21 April 2022 mengatakan, Ketiganya diperiksa terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022." ujar Dr. Ketut Semedana.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung berhasil mengungkapkan empat orang tersangka yakni Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dan ketiga boss swasta yakni inisial SMA selaku senior manager Permata Hijau Group, inisial MPT selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan inisial PT selaku General Manager PT Musim Mas.

Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022. 

Akibat dari perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).