Usai Disita, Gibran Pastikan Kegiatan di Benteng Vastenburg Solo Tetap Berjalan
- Benteng peninggalan Belanda itu tengah menjadi sorotan usai disita terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Nasional
JAKARTA - Keberadaan Benteng Vastenburg di Kota Solo sebagai public space, pagelaran event, serta beragam kegiatan lain dipastikan dapat terus berjalan. Benteng peninggalan Belanda itu tengah menjadi sorotan usai disita terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta masyarakat tak perlu resah usai penyitaan Benteng Vastenburg oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. "Tenang saja, penggunaan Benteng untuk public space dan kegiatan lain akan berjalan seperti biasa,” ujar Gibran dalam keterangannya, Senin 31 Juli 2023.
Gibran meminta masyarakat mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Terkait lelang yang hendak dilakukan terhadap Benteng Vastenburg, Gibran enggan menanggapi. Wali Kota menyerahkan sepenuhnya hal itu pada Kejari. “Mau dilelang atau dihibahkan kita lalui saja prosesnya,” ujar putra Presiden Joko Widodo itu.
- Seluruh BUMN Didorong Terapkan Praktik ESG
- Sisa Kouta Ratusan Ribu, Insentif Motor Listrik Akan Dibuka Umum?
- Gletser Mencair, Pendaki yang Hilang Hampir 40 Tahun Ditemukan
Kejari Jakpus diketahui menyita Benteng Vastenburg Solo buntut kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bangunan cagar budaya tersebut (BCB) yang dimiliki terdakwa korupsi Benny Tjokro itu selanjutnya bakal dilelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung (PPA Kejagung).
Pantauan TrenAsia.com di lokasi, belum lama ini, Kejari telah memasang papan pengumuman penyitaan aset di sekeliling Benteng Vastenburg. Ada enam papan yang dipasang di sekitar benteng peninggalan Belanda tersebut.
Papan yang dipasang sejak Rabu 26 Juli 2023 itu menyatakan bahwa tanah beserta dengan bangunan dan isinya telah disita eksekusi Kejari. Tertulis pula dasar hukum yang menjadi landasan Kejari dalam melakukan penyitaan terhadap benteng bersejarah itu.
- Seluruh BUMN Didorong Terapkan Praktik ESG
- Sisa Kouta Ratusan Ribu, Insentif Motor Listrik Akan Dibuka Umum?
- Gletser Mencair, Pendaki yang Hilang Hampir 40 Tahun Ditemukan
Sita tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P48-A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. Penyitaan tersebut tak lepas dari kasus korupsi pengelolaan uang dan dana investasi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokosaputro (Benny Tjokro).
Rencana lelang terhadap benteng peninggalan Kolonial Belanda ini memicu perdebatan mengingat status BCB yang melekat di Benteng Vastenburg. Status itu membuat benteng harus dijaga kelestariannya sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010.