Usai Disita Kejari, Gibran Beri Kabar Baik Soal Benteng Vastenburg
- Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya kembali memberikan informasi soal Benteng Vastenburg yang berada di wilayah kotanya usai tempat bersejarah tersebut disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Nasional
JAKARTA - Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membeberkan perkembangan soal kelanjutan pengelolaan Benteng Vastenburg usai disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Gibran menyebutkan ada perkembangan positif terkait pengelolaan benteng warisan Belanda itu. Namun dia masih enggan merinci kabar baik yang dimaksud. “Progresnya sudah baik,” ujar Gibran, dikutip dari Antara Senin, 9 Oktober 2023.
Gibran juga menyebut tidak ada kendala dalam proses tersebut. “Kendala enggak ada, Insya Allah lancar semua,” ujarnya. Ia berharap Pemerintah Kota Surakarta dapat kembali mengelola Benteng Vastenburg.
Sebelumnya Kejari Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo buntut kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bangunan cagar budaya tersebut (BCB) selanjutnya bakal dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung (PPA Kejagung).
- Waduh! Data Pengguna 23andMe Dicuri dan Dijual di Dark Web
- Pemerintah Siapkan Blueprint Kereta Cepat Bandung-Surabaya
- Menilik Taktik Intelijen Hamas dalam Serangan Kejutan ke Israel
Pantauan TrenAsia.com, Kejari telah memasang papan pengumuman penyitaan aset di sekeliling Benteng Vastenburg. Ada enam papan yang dipasang di sekitar benteng peninggalan Belanda tersebut.
Papan yang dipasang sejak Rabu 26 Juli 2023 itu menyatakan bahwa tanah beserta dengan bangunan dan isinya telah disita eksekusi Kejari. Tertulis pula dasar hukum yang menjadi landasan Kejari dalam melakukan penyitaan terhadap benteng bersejarah itu.
Sita tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P48-A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, penyitaan tersebut tak lepas dari kasus korupsi pengelolaan uang dan dana investasi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokosaputro (Benny Tjokro).
- Merak India: Burung Berbagai Warna yang Terkenal di Seluruh Dunia
- Langkah-langkah Penting untuk Mencegah Penularan Virus Nipah
- Mirip Kucing, Ini 10 Fakta Binturong Hewan Endemik Terancam Punah
Gibran meminta masyarakat tak perlu resah usai penyitaan Benteng Vastenburg Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Ia memastikan bahwa keberadaan benteng tersebut sebagai public space, pagelaran event, serta beragam kegiatan lain dapat terus berjalan. “Tenang saja, penggunaan Benteng untuk public space dan kegiatan lain akan berjalan seperti biasa,” ujar Gibran.
Gibran meminta masyarakat mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Terkait lelang yang hendak dilakukan terhadap Benteng Vastenburg, Gibran enggan menanggapi. Wali Kota menyerahkan sepenuhnya hal itu pada Kejari. “Mau dilelang atau dihibahkan kita lalui saja prosesnya,” ujar putra Presiden Joko Widodo itu.